Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, praktik nominee atau pinjam nama oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nomine merupakan penggunaan nama orang lain yang menjadi modus pelaku korupsi dalam TPPU. Meski demikian, kata Samad, pidana pokok dari dugaan TPPU tersebut harus dicari lebih dahulu. “Iya bisa pencucian uang, bisa. Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samada saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

Samad mencontohkan, sebelum mengulik TPPU pelaku tindak pidana korupsi, penegak hukum biasanya mengusut dugaan suap dan gratifikasi. Suap dan gratifikasi, kata Samad, merupakan tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan para pejabat. Setelah mereka menjadi tersangka suap dan gratifikasi, aparat akan menelusuri dugaan pencucian uang hasil korupsi. “Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya,” ujar Samad. “Dan kalau ada begitu kan rata-rata penyuapan dan gratifikasi kan kalau penyelenggara negara,” kata Samad.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut Rafael melakukan transaksi ganjil yang tidak sesuai dengan profilnya. Rafael diduga menggunakan orang lain (nominee) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. “Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023). Ivan menyebut, laporan hasil analisis (LHA) transaksi janggal Rafael telah diserahkan ke KPK pada 2017. Namun, Samad mengaku tidak mengingat soal LHA tersebut. Menurut Samad, jika PPATK mengendus transaksi ganjil, pimpinan lembaga tersebut saat itu, Muhammad Yusuf akan langsung datang ke Gedung KPK. “Seingat saya dulu yang biasa dikonsultasikan Pak Yusuf itu masalah Century, yang besar-besar begitu,” tutur dia.

Harta Rafael senilai Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak petinggi GP Ansor. Gaya hidup Dandy kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. KPK kemudian mengundang Rafael ke KPK pada Rabu (1/3/2023) untuk dimintai klarifikasi mengenai asal usul hartanya

Sumber: Kompas.com

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/16313731/rafael-pakai-nominee-menurut-ppatk-abraham-samad-bisa-terkait-tppu