Haris-Fatia Tidak Layak Dipidana

Berlanjutnya perkara Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti ke tahap penuntutan semakin mempertontonkan kesewenang-wenangan aparat negara dalam merespons kritik publik. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Hal ini juga bisa membuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja pemerintah dapat menurun karena khawatir mengalami kriminalisasi seperti Haris-Fatia.

ASA Indonesia menilai tindakan Haris-Fatia yang mempublikasikan diskusi berjudul ‘ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!NgeHAMtam’ di kanal Youtube Haris Azhar tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. Sebab, apa yang didiskusikan Haris-Fatia di kanal tersebut dalam rangka mempublikasikan hasil riset masyarakat sipil. Dalam hal ini Koalisi Bersihkan Indonesia.

Setidaknya, ada beberapa lembaga non-pemerintah yang bergabung dalam koalisi tersebut. Diantaranya YLBHI, KontraS, Walhi, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Pusaka. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai track record yang mumpuni dalam melakukan riset. Sehingga, hasil riset yang kemudian dipublikasikan di kanal Youtube Haris Azhar harus dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.

ASA Indonesia secara tegas mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik. ASA Indonesia mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mendengar suara-suara masyarakat yang meminta agar upaya kriminalisasi terhadap Haris-Fatia dihentikan.
ASA Indonesia berpandangan bahwa keadilan tidak hanya tertuang dalam buku-buku saja. Tapi juga harus melihat dinamika yang terjadi di masyarakat. Maka dari itu, aparat penegak hukum harus melihat pandangan-pandangan masyarakat tentang kasus Haris-Fatia yang tidak layak dipidanakan sebagai salah satu pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut.

ASA Indonesia juga khawatir jika kasus tersebut tetap berlanjut, maka ruang gerak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan semakin terkungkung.

Jakarta, 11 Maret 2023

ASA Indonesia