Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M , menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 selain cacat, juga dianggap bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Presiden bersama kroninya dianggap secara sadar melawan TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelanggara Negara yang bersih dan bebas KKN dengan melanggengkan politik dinasti.
Menurut Feri , putusan MK tersebut, Presiden Jokowi dan keluarga baik itu Ketua MK yang nota bene adalah adik Ipar Presiden secara nyata dan sadar diduga telah melanggengkan politik dinasti. Memberi karpet merah, bahkan karpet terbang kepada sang ponakan ( Mas Gibran)– anak kandung Presiden Jokowi untuk bisa maju menjadi calon Wakil Presiden RI berpaket dengan Prabowo Subianto pada pemilu 2024 mendatang.
‘’Saya sangat yakin proses bagaimana sang anak (Gibran) bisa maju menjadi Wakil Presiden itu semua dibicarakan ruang keluarga. Ini merusak demokrasi. Melanggar konstitusi,’’ ujar Feri saat tampil di podcast Abraham Samad Speakup.
Feri menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden harusnya direspon serius apalagi sudah diatur dalam konstitusi kita.
‘’Benar dalam system presidensial cirinya adalah masa jabatan tetap. Namun bukan berarti Presiden bisa bertindak semaunya. Konstitusi juga telah mengatur tegas dan syarat syarat seorang Presiden yang melakukan pelanggaran konstitusi, pelanggaran atas azas-azas kepemiluan, bertindak nepostime, bisa diberhentikan di tengah jalan. Dalam konstitusi ada tersedia pasal khusus terkait Impeachment. Dan pasal ini wajib digunakan bila terjadi pelanggaran. Bukan pasal sekedar pajangan saja,’’ ujarnya. Lengkapnya tonton di chanel berikut