Politik Dinasti Melanggar Konstitusi

Pakar hukum tata negara  Universitas  Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M , menilai  putusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Perkara  Nomor 90/PUU-XXI/2023 selain cacat, juga dianggap bisa menjadi pintu  masuk  pemakzulan terhadap  Presiden Joko Widodo. Presiden bersama kroninya dianggap secara sadar  melawan TAP  MPR  No XI/MPR/1998 tentang Penyelanggara Negara yang bersih dan bebas KKN  dengan melanggengkan politik dinasti.

Menurut Feri , putusan MK tersebut,  Presiden Jokowi  dan  keluarga baik itu Ketua MK yang nota bene adalah adik Ipar Presiden secara nyata dan sadar diduga telah melanggengkan politik dinasti. Memberi karpet merah, bahkan karpet terbang kepada sang ponakan ( Mas Gibran)–  anak kandung Presiden Jokowi untuk bisa maju menjadi calon Wakil Presiden RI berpaket dengan Prabowo Subianto pada pemilu 2024 mendatang.

‘’Saya sangat yakin proses bagaimana sang anak (Gibran) bisa maju  menjadi Wakil Presiden itu semua dibicarakan ruang keluarga. Ini merusak demokrasi. Melanggar konstitusi,’’ ujar Feri saat tampil di podcast Abraham Samad Speakup.

Feri menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden  harusnya direspon serius apalagi sudah diatur dalam konstitusi kita.

‘’Benar  dalam system presidensial cirinya adalah masa jabatan tetap.  Namun bukan berarti Presiden  bisa bertindak semaunya.  Konstitusi juga telah mengatur tegas dan syarat syarat seorang Presiden yang melakukan pelanggaran konstitusi, pelanggaran atas azas-azas kepemiluan, bertindak nepostime, bisa diberhentikan di tengah jalan.  Dalam konstitusi ada tersedia pasal khusus terkait Impeachment. Dan pasal ini wajib digunakan bila terjadi pelanggaran. Bukan pasal sekedar pajangan saja,’’ ujarnya. Lengkapnya tonton di chanel berikut

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *