Anwar Usman Harus Mundur Hakim Konstitusi, Sudah Tidak Pantas dan Bisa Makan Gaji Buta

Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mendesak Anwar Usman dengan segera secara legowo mengundurkan diri dari Jabatan Hakim Konsitusi sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang dikenal istilah skandal karpet merah kepada sang ponakan.

Menurut Syamsuddin, beberapa pertimbangan yang alasan mendorong Anwar Usman harus mengundurkan diri. Pertama soal syarat yuridis calon hakim konstitusi yang sudah tidak terpenuhi. Merujuk UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi atau hakim MK adalah ‘’ Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara.
‘’ Faktanya anwar Usman sudah cacat integritas dengan putusan sidang etik yang menyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat. Etik itu sederharanya terkait langsung dengan moralitas seorang hakim. Moral baik atau buruk. Atau dalam hukum disebut tidak tercela. Dan sidang etik sudah putus terbukti pelanggaran etik berat. Artinya integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi,’’ ujar Syam sambil menambahkan selain syarat integritas, juga sikap negarawan yang sudah luntur. Negarawan itu relevansi dengan kehadiran seseorang dalam istitusi tersebut membawa dampak positif bagi negara atau sebaliknya menjadi beban bagi pencari keadilan. Dan nyatanya justru menjadi beban kepercayaan public terhadap Lembaga MK tercabik cabik. ‘’Semakin Pak Anwar Usman bertahan tidak mundur dari MK, sesungguhnya semakin memperkuat sikap kenegarawanan beliau patut dipertanyakan. Ini benar benar hanya memperhatikan kepentingan pribadi bukan Lembaga,’’ tambahnya.

Pertimbangan kedua, mengapa anwar harus mengundurkan diri adalah alasan efektifitas kerja dan pemborosan anggaran. Seperti dalam amar putusan MKMK, Anwar Usman selain dicopot dari kursi Ketua MK, juga dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil pemilu dan pilkada. Lalu kalau begitu untuk apa mereka tinggal berdiam jadi hakim MK. Inagt bagaimanapun hakim itu gajinya besar dengan uang rakyat. Publik bisa menilai ini hanya tinggal makan gaji buta.

Syamsuddin juga mengingatkan bila Anwar Usman tetap bertahan seseungguhnya sama saja secara sengaja menyandra Lembaga MK. Ke depan MK akan menghadapi sengketa hasil pemilu baik itu pemilu legislative maupun pemilu presiden termasuk pemilu kepala daerah. Pengalaman sebelumnya, MK harus membuat beberapa panel hakim karena banyak perkara yang ditangani dan bisa bersidang sampai subuh. ‘’Dan itu artinya dibutuhkan Hakim Konstitusi yang benar – benar siap bekerja maksimal. Sementara Anwar boleh jadi hanya tinggal ngopi ngopi saja. Tidak bisa terlibat memeriksa perkara karena sudah disanksi oleh MKMK,’’ ujar Syam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *