Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, DR. Azmi Syahputra, SH, MH menilai Presiden RI Joko Widodo dapat diberhentikan dari jabatannya bila mana yang bersangkutan terbukti benar telah melakukan upaya intervensi terhadap Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penanganan, pengusutan kasus mega korupsi proyek pengadaan E-KTP yang nilainya mencapai hampir 5,6 Trilyun lebih, sebagaimana pengakuan kesaksian langsung Agus Rahardjo, Ketua KPK Periode 2015-2019.
‘’Bila Pernyataan Pak Agus ini benar, maka Presiden sebenarnya sudah bisa diimpeachment karena dianggap melanggar UUD,’’ ujar Azmi saat tampil podcast di chanel Abraham Samad Speak.
Menurut Azmi penting dan mendesak segera sebenarnya mengungkap kebenaran pengakuan Agus Rahardjo yang menyebut Presiden sempat memanggil dirinya ke istana dan memerintahkan menghentikan kasus korupsi E-KTP. Meski permintaan itu tidak dipenuhi karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3 saat itu, namun dengan adanya arahan tersebut sesungguhnya bisa dikategorikan perbuatan pidana yang secara sengaja menghlang-halangi atau merintangi penanganan kasus k0rupsi di KPK, Dan itu perbuatan tercelah.
‘’saya tidak yakin Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengusut kasus ini karena melibatkan nama Presiden. Termasuk KPK karena berada di bawah Presiden. Maka seharusnya lebih tepat melalui jalur politik yakni DPR. DPR bisa segera memanggil Agus Rahadjo dan Pratikno,’’ ujarnya.
Azmi membenarkan baik Presiden maupun Pratikno sudah melakukan klarfikasi di media, namun tidak bisa dipercaya begitu saja. ‘’Apalagi keterangan Pak Pratikno sebenarnya yang hanya menyebut sudah lupa karena sudah lama. Itu tidak masuk akal,’’ jelasnya.
Menurut Azmi sesuai Penjelasan Agus Rahardjo pertemuan itu terjadi rentan waktu tahun 2017 yang artinya masih belum terlalu lama yang bisa membuat orang lupa. ‘’Kejadian masa SD bahkan TK saja masih biasa terekam dalam memori. Ini baru berapa tahun dan sebuah peristiwa besar yang menyita perhatian publik sangat kecil kemungkinan bisa dilupakan. ‘’Ini persoalan gampang sebenarnya, periksa beberapa saksi untuk menguji apakah pertemuan itu benar pernah ada. Periksa Pratikno, periksa sopir Pak Agus, pasti akan ketahuan. Lengkapnya tonton di chanel berikut.