Advokat senior Dr. HJ. Tadjudin Raman menjelaskan sejak dulu lembaga peradilan disorot sebagai sarang koruptor itulah sebabnya saat reformasi 98 publik sepakat menjadikan agenda sentral yang harus dibenahi. Salah satu indikasinya, lahirnya lembaga Mahkamah Konstitusi dan lembaga Komisi Yudisial.