Pendidikan Hak Asasi Manusia dan Strategi Pembangunan Perdamaian

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagi makhluk Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No 39/1999). Pendidikan HAM bisa berkontribusi untuk pendidikan perdamaian.

Download jurnal