Foto: Fajri/Media Kaltim
Jakarta – Tim Independen pencari fakta atas kasus demo akhir agustus lalu yang berujung ricuh akhirnya terbentuk. Sayangnya, komposisi yang ada ternyata tidak melibatkan orang luar yang benar benar independent. Pihak yang tergabung dalam tim pencari fakta tersebut adalah Lembaga negara yang justru memang selama ini sudah ada yakni Komnas HAM Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim ini akan bekerja selama 3 bulan ke depan.
“Jadi Jumat kemarin kami sudah melakukan rapat bersama 6 lembaga HAM ada ruang lingkup yang sudah kami sepakati dimana ada 7 ruang lingkup yang akan menjadi fokus tim LN HAM,” ujar Anis Hidayah Ketua Komnas HAM kepada wartwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Tim Independen Pencari Fakta disuarakan masyarakat sipil setelah melihat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan aksi unjuk rasa di akhir agustus hingga berujung ricuh dan penjarahan. Tidak ada informasi yang pasti berapa orang yang korban luka selama aksi berlangsung termasuk hilang karena pengamanan atau karena apa. Namun terkonfirmasi yang meninggal selama aksi berlangsung sebanyak 10 orang.
‘’Ini tragedi kekerasan yang brutal dan tidak bisa dibiarkan. Harus diusut tuntas. Ini masuk kategori pelanggaran HAM. Jangan sampai nyawa manusia seolah sudah tidak berharga lagi,’’ tegasnya. Menurutnya tim independent pencari fakta menjadi kebutuhan mengingat actor yang terlibat dalam kasus tersebut adalah alat negara yang dicurigai telah lalai bahkan melakukan tindak kekerasan saat pengamanan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. ‘’Ini menyangkut trust public terhadap penyelenggara negara terutama pihak kepolisian sudah sangat rendah,, jelasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno menegaskan setuju dan harus segera dibentuk tim independent pencari fakta yang bertugas mengungkap secara obyektif siapa dalang dibalik kerusuhan akhir agustus lalu. Oegro sendiri melihat terjadi banyak pelanggaran standar operasional (SOP) oleh pihak Kepolisian dalam pengamanan aksi tersebut. Menurutnya pihak Kepolisian wajib melakukan tugas pengamanan terhadap setiap aksi dengan tujuan untuk keamanan bagi semua. Bukan sebaliknya, menakut-nakuti, apalagi sampai ada jatuh korban dan meninggal. (ASA)



