Pendidikan Hak Asasi Manusia
dan Strategi Pembangunan Perdamaian

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagi makhluk
Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No 39/1999). Pendidikan HAM
bisa berkontribusi untuk pendidikan perdamaian.


Pengembangan kurikulum pendidikan HAM di jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
hakikatnya dapat diperkenalkan secara integratif. Artinya, Pendidikan HAM diintegrasikan ke
dalam mata pelajaran yang terkait. Di SD dan SMP misalnya terdapat sejumlah mata pelajaran
yang secara ontologis keilmuan mempunyai common grounds yang sama dengan Pendidikan
HAM, seperti Pendidikan Agama, Pancasila, IPS, dan lain sebagainya. Selain pendekatan
integratif, Pendidikan HAM di SD dan SMP dapat pula diperkenalkan secara tematik. Artinya,
Pendidikan HAM diintegrasikan ke dalam tema-tema terkait di seluruh substansi mata pelajaran
dan bahan bacaan yang ada. Misalnya dalam Biologi pada pembahasan konsep saling
ketergantungan, dan Ilmu Alam dalam pembahasan Hukum Kekekalan Energi, dan IPS pada
topik Penawaran dan Permintaan, dan lain sebagainya.


Kata kunci: Pendidikan HAM, integrasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *