MK Batalkan UU Tapera, Iuran jadi Tak Wajib?

foto ilustrasi hakim konstitusi sedang melakukan sidang (tirto.id)

Foto: Ilustrasi Hakim Konstitusi sedang melakukan sidang (Tirto.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini berkaitan dengan permohonan nomor 96/PUU-XXII/2024. Menurut MK UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan.

Dalam putusannya yang dibacakan secara terbuka untuk umum, mahkamah meminta agar dilakukan penataan ulang terkait UU Tapera maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.  Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masa transisi dua tahun sebagaimana putusan MK ini diserahkan pada BP Tapera. 

Menurut Enny, dalam waktu dua tahun ke depan, UU Tapera masih digunakan usai putusan ini,. MK juga mendorong perumusan perubahan UU Tapera sesuai dengan esensi yang tercantum dalam amanat undang-undang. 

“Dalam proses transisi tersebut BP Tapera dapat menentukan/mengatur transisi setelah putusan. Demikian juga terkait dengan iuran,” kata Enny kepada awak media lewat pesan singkat pada Senin (29/9) sebagaimana dikutip dari di Katadata.co.id dengan judul “MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan Konstitusi, Iuran jadi Tak Wajib? 

Sejak awal penetapan  UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  mengundang reaksi keras dari publikm terutama dari kalangan buruh.  Bahkan sempat viral dari nitizen memberi plesetan kata Tapera menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat. Namun  aspirasi keras penolakan dari public saat itu tidak dihiraukan pemerintah. Bahkan  menjelang  akhir masa jabatannya  selaku Presiden saat itu, Jokowi tiba tiba   menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 21 tahun 2024 yang mengatur  iuran wajib bagi pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seolah tidak perduli dengan aspirasi publik.  Pemerintah berdalih  dengan kebijakan tersebut negara memfasilitasi warga negara untuk gotong royong saling bantu dalam memenuhi kebutuhan rumah yang jumlahnya masih kekurangan 20 an juta keluarga.   

Kebijakan tersebut dianggap ironi di tengah maraknya kasus mega korupsi di tanah air.  Bahkan berdasarkan simulai Lembaga ASA Indonesia  terungkap keperluan anggaran untuk menutupi kekurangan  fasilitas perumahan bagi warga akan tercukupi bila mana pemerintah  selama ini serius menyelamatkan   uang negara. 

image 1 1024x576

Berdasarkan data tersebut Pemerintah tidak perlu sibuk membebani rakyat kembali gotong royong menyisipkan gajinya selain pajak yang sesungguhnya juga sudah menjadi beban yan g sulit.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top