Rabu, giliran Eliezer dijatuhi vonis. Ramalan, berapa berat hukuman baginya?
1. Pada sesi pertama persidangan, Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.
2. Sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya.
Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
3. Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi. Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Sambo.
Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman.
4. LPSK merekomendasikan status justice collaborator (JC) kepada Eliezer.
Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman.
Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer–jika divonis bersalah–akan dihukum penjara berapa lama?
Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer.
Kapolri Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.
Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer–jika dia divonis bersalah–maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri.
Reza Indragiri Amriel
Peneliti, ASA Indonesia Institute