Alamsyah Saragih, Cerita Para Pemangkas Pajak (1)
Pertengahan Juni 2025, Arthur Laffer, penasihat ekonomi Ronald Reagan di era 1970-80an, bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Laffer dikenal dengan teorinya bahwa ada batas maksimal besaran tarif Pajak Penghasilan untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal.
Ia meyakini Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi 8% jika beberapa hal dilakukan. Seperti yang diduga ia menyarankan struktur pajak dengan tarif rendah, memperluas basis dan penerapan pajak flat. Tampaknya ia meyakini bahwa tarif pajak Indonesia melampaui batas optimal perolehan pendapatan pemerintah.
Tarif rendah umumnya ditujukan sebagai stimulus bagi individu dan korporasi untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan investasi. Pajak flat menurutnya akan membuat sistem pajak penghasilan menjadi lebih sederhana dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan perluasan basis pajak.
Hongkong menerapkan sistem ganda dan menyerahkan warga memilih untuk membayar pajak progresif 2-20 persen atau tarif flat 16 persen. Pada akhirnya mayoritas lebih memilih pajak flat karena lebih jarang diaudit oleh otoritas fiskal. Estonia dan Lithuania menerapkan pajak flat pada tahun 1994, Latvia di tahun 1995. Rusia menerapkan di tahun 2021. Beberapa negara di Eropa Timur mengikuti.
Sri Mulyani berbeda pendapat dengan Laffer mengenai penerapan pajak flat. Menurutnya pajak flat tak mencerminkan keadilan karena tidak memperhitungkan kemampuan wajib pajak sebagaimana pajak progresif.
Dalam satu pertemuan yang digelar CNBC Indonesia, Sri Mulyani seperti ingin memberi tahu Laffer bahwa situasi sosial indonesia jauh dari teori. Ia menanyakan ke peserta yang hadir apakah setuju jika mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif yang sama dengan mereka yang berpendapatan rendah. Para peserta menjawab sontak: tidak!
Pajak memang bukan semata-mata instrumen keadilan distributif. Dalam situasi tertentu juga digunakan sebagai insentif investasi, kontra siklus dan alat pemulihan keseimbangan politik.
Lebih kurang empat bulan kemudian Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, setelah dua kali mengajukan pengunduran diri. Purbaya mulai menjabat ketika pelemahan daya beli terus mewarnai wacana ekonomi beberapa tahun terakhir. Ia melontarkan keinginannya untuk memangkas pajak, terutama bagi masyarakat lapis pendapatan menengah bawah agar daya beli meningkat.
Purbaya menunda rencananya setelah mendapatkan masukan dari bawahan bahwa memangkas 1 persen pajak dapat berdampak langsung terhadap kehilangan Rp. 70 triliun pendapatan Pemerintah. Ia mengatakan mungkin akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi menuju ke angka 7 persen.
Seperti memangkas tanaman agar muncul tunas-tunas baru, memangkas pajak secara teoritis akan memperluas basis pajak, meski dengan sejumlah asumsi dan prasyarat. Memangkas tanaman akan sia-sia jika siraman air tak mencukupi, sebagaimana memangkas pajak di tengah kebijakan moneter yang terus-menerus memperketat likuiditas.
PEMANGKASAN DI ERA KLASIK
Sejarah peradaban manusia menempatkan pajak sebagai wujud nyata relasi politik antara rakyat dan penguasa. Meski tak terlalu sering, pasang surut relasi kuasa menentukan peristiwa pemangkasan pajak.
Di era Mesir kuno, Ramses III menghapus dan mengurangi pajak tanah dan gandum di wilayah tertentu setelah terjadi kekeringan dan pemberontakan.
Pada masa Kekaisaran Romawi, Augustus dan Hadrian juga melakukan praktik pemangkasan dan penghapusan tarif pajak untuk menyelamatkan perekonomian di wilayah tertentu dan menjaga loyalitas.
Dinasti Tang menerapkan sistem perpajakan yang dikenal sebagai Zuyongdiao. Pajak diberlakukan flat, untuk tanah dibayar dari hasil bumi, untuk barang berupa kain dan sutra, dan ada kewajiban kerja paksa 20 hari per tahun bagi semua laki-laki dewasa.
Setelah perang dan pemberontakan An Lushan (755-756 M), untuk memulihkan ekonomi diterapkan pajak berdasarkan nilai harta dan pendapatan. Tarif flat diturunkan dan kewajiban kerja paksa dihapus.
Kekhalifahan Abbasiyah (750-1258 SM) di masa kekuasaan Ma’mun dan Mu’tasim juga melakukan pengurangan pajak yang dikenal dengan istilah kharaj, ushr dan jizyah di beberapa wilayah Mesir dan Mesopotamia. Kebijakan ini diambil untuk memulihkan loyalitas dan menghidupkan aktivitas ekonomi.
Di era klasik, pajak sering kali dinaikkan tinggi untuk menghimpun belanja perang, dan diturunkan untuk memulihkan ekonomi pasca perang atau stabilisasi politik setelah terjadi pemberontakan.
Adam Smith (1776) menyatakan pajak yang tinggi akan menghambat pertumbuhan. Pendapat ini mengilhami banyak gagasan untuk pemangkasan pajak di abad delapan belas. Satu abad sebelumnya, Charles II telah memangkas tarif cukai dan pajak tanah untuk memulihkan perekonomian akibat guncangan sosial di era puritan.
Berbagai literatur klasik lebih banyak menunjukkan pemangkasan pajak dalam situasi tertentu lebih untuk memulihkan perekonomian dan stabilitas sosial-politik daripada meningkatkan penerimaan pemerintah.
MEMANGKAS PAJAK AKAN MENINGKATKANN PENERIMAAN?
Diskursus di seputar teori Laffer tampaknya lebih didominasi oleh perdebatan akademik ketimbang alam nyata. Berbagi studi empiris lebih banyak menunjukkan bahwa pemangkasan pajak tak menunjukkan kenaikan pendapatan bersih (net revenue) pemerintah.
Di banyak negara justru berdampak pada melebarnya defisit yang harus ditambal dengan utang pemerintah. Negara yang menyertakan reformasi struktural dan berhasil mengelola friksi kebijakan fiskal-moneter akan mengalami peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
IMF (2023) merelease laporan studi berjudul ‘A Deep Dive into Tax Buoyancy’ yang dilakukan terhadap 120 negara untuk periode observasi tahun 2000-2020. Studi bertujuan melihat berapa cepat penerimaan pajak tumbuh dibandingkan PDB.
Ditemukan bahwa sistem perpajakan yang baik cenderung memiliki buoyancy mendekati atau sedikit lebih dari 1, namun memangkas tarif besar-besaran tidak selalu memicu penerimaan secara otomatis jika tanpa disertai perluasan basis pajak atau pertumbuhan signifikan.
Studi IMF di 18 negara Amerika Latin pada tahun 2018 menemukan bahwa setiap pemangkasan 1 persen tarif akan menurunkan 1,1-1,3 persen penerimaan pemerintah. Dengan kata lain pemangkasan pajak menurunkan penerimaan lebih dari proporsional.
Studi yang juga menunjukkan hasil mirip telah dilakukan oleh OCD-ECLAC (2019), World Bank (2021) dan CEPAL (2021). Studi CEPAL untuk Meksiko era Pena Nieto menemukan bahwa reformasi pajak berhasil meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, tetapi pemotongan tarif justru mengurangi pemasukan.



