KPU Tidak Verifikasi Faktual Ijazah Jokowi, Kok Bisa ?

whatsapp image 2025 12 09 at 12.04.07

Jakarta – Jurnalis senior  Lukas Luwarso   menyindir keras  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat rupanya  saat  pemilihan Presiden di tahun 2014 dan  tahun 2019 lalu, keduanya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keaslian ijazah para calon Presiden RI saat itu.   Lukas Luwarso adalah salah seorang  anggota tim  Bon Jowi (Bongkar Ijaza Jokowi) yang sedang mengajukan  bersengketa (Pemohon)  di Komisi Informasi dengan  termohon KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta.

‘’Ini fakta, sesuatu yang harus dilaksanakan oleh KPU tapi tidak dilaksanakan,’’ ujar Lukas Luwarso  kepada wartawan, seusai mengikuti sidang ajudikasi di KIP, Senin (8/12) kemarin.  Lukas bahkan mempertanyakan penggunaan  anggaran di KPU  selama ini yang nilainya sangat besar melampau anggaran penanggulangan  bencana di tanah air.

‘’Kita semua tentu bertanya dengan anggaran di KPU selama ini yang jumlahnya besar. Bahkan mereka bisa menyewa pesawat super jet pribadi untuk berkeliling. Tapi hal yang sangat fundamental, urgen keabsahan sebuah dokumen untuk kandidat seorang calon Presiden mereka tidak jalankan,’’  ujarnya  dengan nada tanya.

Sebelumnya dalam sidang ajudikasi, pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu membenarkan selama ini pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah Jokowi saat maju calon Presiden baik di tahun 2014, maupun di tahun 2019.  KPU beralasan, UU Pemilu  yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilpres saat itu tidak mewajibkan KPU melakukan verifikasi   faktual terhadap dokumen yang masuk .  Dalam UU Pemilu hanya opsional dengan menggunakan kata dapat.  KPU kemudian memaknai, kewajiban verifikasi faktual  dijalankan bila mana dalam tahapan pemilu , KPU menerima ada sanggahan atau pengaduan dari masyarakat.

‘’Selama proses Pilpres berjalan, KPU tidak menerima pengaduan dari masyarakat,’’ ujar tim KPU dalam sidang ajudikasi.  Namun alasan tersebut langsung disanggah   tim kuasa hukum  Bon Jowi  Syamsuddin Alimsyah meminta KPU membaca kembali peraturan yang mereka buat sendiri, termasuk PKPU  yang mengatur soal tahapan dan jadwal pemilu.

‘’di sana ada kewajiban KPU melakukan verifikasi persyarakat calon Presiden dan/atau calon wakil Presiden untuk kebenaran dokumen. Bahkan hasil verifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada calon dan juga diumumkan ke publik,’’ ujar Syamsuddin Alimsyah di hadapan sidang.

Syam demikian biasa disapa bahkan menantang KPU untuk menjelaskan alat verifikasi yang mereka gunakan sampai bisa meyakini ijazah Jokowi benar bila tidak melakukan verifikasi di lapangan.

‘’Coba teman dari KPU, bisa dijelaskan apa alat kerja yang digunakan untuk membuat anda begitu yakin dokumen ijazah yang diserahkan para kandidat saat mendaftar sudah benar adanya,’’ tambahnya dengan nada tanya, sembari mengajak peserta sidang untuk membuka kembali   data-data kasus ijazah palsu  yang melibatkan pejabat publik.

‘’Terlalu banyak pejabat publik bahkan ada yang sudah dilantik  baru belakangan diketahui ijazahnya palsu. Lalu bila demikian, siapa yang harus bertanggungjawab,’’ tambahnya.

Sementara itu Petrus Selestinus, SH yang juga kuasa hukum Bon Jowi mempertanyakan  motif dibalik KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap  ijazah Jokowi.

‘’Saya hanya ingin menambahkan bahwa kasus ijazah palsu ini sudah lama diributkan. Bahkan pernah ada seminar sekitar tahun 2006 membahas ijazah palsu bahwa ada sekitar 60 persen pejabat publik  terindikasi ijazahnya palsu. Dan yang kita ributkan sekarang ini ada sisa-sisanya,’’ kunci Petrus Selestinus

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top