Secara Singkat Analisis  Korupsi Disebut Sebagai Akar Bencana

whatsapp image 2025 12 10 at 10.20.25 (3)

Mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera,  fokus  melakukan analisis terhadap bencana alam di Sumatera adalah mencari hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan manusia dengan hasil yang merugikan (bencana).

1. Korupsi Sektor SDA: Kriminalisasi Lingkungan

Bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di Sumatera dilihat bukan sebagai force majeure (kekuatan alam semata), melainkan sebagai hasil yang dapat diprediksi dari tindak pidana korupsi yang masif di sektor sumber daya alam (SDA).

Jenis Tindak Pidana KorupsiPeran dalam Bencana
Korupsi PerizinanPenyalahgunaan wewenang untuk meloloskan izin usaha tanpa memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini secara legalitas “melegalkan” kehancuran ekosistem.
Penyuapan dan GratifikasiDana suap atau gratifikasi digunakan untuk membayar pembiaran (backing) oleh aparat penegak hukum dan pejabat daerah, memfasilitasi illegal logging dan illegal mining beroperasi tanpa ditindak.
Kerugian Negara (Ekonomi)Kerugian tidak hanya dihitung dari uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekosistem yang memerlukan biaya rehabilitasi kolosal, serta hilangnya nyawa dan harta benda rakyat.

Aulia juga menyinggung soal kayu gelondongan yang terpotong rapi saat banjir mengindikasikan bahwa kerusakan hutan dilakukan oleh korporasi yang memiliki alat berat (ekskavator), bukan hanya sekadar rakyat biasa. Hal ini menguatkan dugaan adanya kolusi korporasi-pejabat yang terstruktur. ‘’Kalau rakyat biasa tidak mungkin ada beko, ada eskavator,’’ jelasnya.

2. Kegagalan Sistem (Sistemik Fraud)

Korupsi dilihat sebagai systemic fraud yang merusak tiga pilar utama pemberantasan korupsi, yang pada akhirnya menggagalkan tujuan negara:

A. Kegagalan Pencegahan (Perbaikan Sistem)

  • Melawan Meritokrasi: Korupsi menciptakan ‘hilangnya kesempatan’ (opportunity loss). Jabatan dan kesempatan proyek diperoleh berdasarkan kedekatan/politik (ordal)  bahkan boleh jadi karena balas jasa pemilu. Bukan berdasarkan kemampuan (meritokrasi). Ini memastikan bahwa orang yang tidak kompeten mengelola program penting negara (seperti program pangan atau infrastruktur), yang pasti akan berujung pada kegagalan atau kualitas buruk.

B. Kegagalan Penindakan (Keadilan)

  • “Koreksi” Institusional:  Kebijakan rehabilitasi  terhadap tersangka korupsi oleh  Presiden harusnya dilihat sebagai bukti bahwa penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh lembaga hukum (KPK/Kejaksaan) sebelumnya adalah keliru atau tidak akurat.
  • Penetapan Fokus: Seorang penyelidik harus fokus pada objek pembuktian di persidangan, dan tidak boleh terpengaruh oleh opini publik atau hiruk pikuk media sosial (no viral no justice) yang dapat direkayasa.

3. Solusi Penyelidik: Membangun Integritas Institusional

Solusi tidak berhenti pada penindakan satu kasus, tetapi pada perbaikan ekosistem hukum dan tata kelola secara menyeluruh.

  • Tiga Level Integritas: Penting untuk melampaui integritas individu (jujur, disiplin, bertanggung jawab) dan kepatuhan (compliance integrity) menuju Institusional Integrity.
  • Institusional Integrity: Ini adalah upaya membangun sistem dan budaya yang kuat sehingga korupsi tidak dapat tumbuh. Ketika integritas melembaga, orang-orang yang berniat korup akan tersingkir dengan sendirinya karena sistem menolak mereka.

Menurut Aulia, korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik.Bencanadi Sumatera adalah bukti nyata bahwa kegagalan perbaikan sistem yang berlarut-larut kini dibayar dengan nyawa rakyat dan kehancuran lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top