Jakarta – Mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak hadir dalam gelar perkara khusus kasus ijazahnya di Poilda Metro Jaya hari ini, Senin 15/12/2025. Jokowi yang menjadi saksi pelapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu tersebut hanya diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya.
Yakub sebagaimana dilansir Kompas TV membenarkan Jokowi tidak hadir langsung dalam gelar perkara khusus tersebut, namun Jokowi telah memberikan kuasanya kepada tim hukum yang mewakilinya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Petrus Selestinus, SH., Koordinator tim litigasi Roy Suryo dkk berharap Jokowi bisa hadir langsung dalam gelar perkara khusus tersebut sehingga bisa sekaligus diperiksa , dikomprontasi oleh penyidik dengan para tersangka Roy Suryo dkk terkait ijazahnya.
‘’Dalam kaitan gelar perkara khusus ini, kami meminta supaya ada satu kesempatan khusus, di mana penyidik bisa memeriksa dengan melakukan komprontasi antara Roy Suryo dkk sebagai tersangka dengan Jokowi selaku saksi korban, khusus tentang ijazah yang selama ini disebut- sebut sebagai palsu. Karena selama inikan ndak pernah terbuka soal ijazahnya,’’ ujar Petrus Selestinus SH.
Bang Petrus demikian biasa disapa berharap sidang gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab kebutuan selama ini termasuk menjawab tanda tanya di publik tentang status ijazah Jokowi yang disebut sebut palsu.

Sebelumnya Roy Suryo dkk melalui tim kuasa hukumnya bersurat ke Polda Metro Jaya untuk digelar perkara khusus sekaitan penetapan dirinya selaku tersangka dalam kasus pengungkapan kasus ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut membagi dua klister . Klaster pertama sebenarnya ada 5 orang tersangka yang diundang hadir gelar perkara khusus, masing-masing Rizal Fadillah SH, Kurni Tri Royani SH dan Rustan Efendi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka semua ditetaopkan tersangka pencemaran naba baik 310 dan 311 KUHP serta pasal penghasutan yakni 16o KHUP. Namun berdasarkan informasi diperoleh sampai gelar perkara dimulai, Egi Sudjana dan Hari Lubis menolak hadir dalam gelar perkara tersebut.
Klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan Tifa. Ketiganya dikenakan tuduhan melanggar UU ITE, yakni mengedit, mentransmisi dan mengedarkan secara luas terkait ijazah Jowi. Khusus klister dua, sidang gelar perkara baru akan dimulai pukul 14.00 siang ini. Sementara itu, puluhan tim Kuasa hukum Roy Suryo dan Rismon tergabung dalam Tim Anti Kriminalisasi Aktivis dan Akademisi sudah tiba di halaman Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut.




hakimi pak mulyono!!