Jakarta — Kubu Roy Suryo cs mengaku pihaknya masih sangsi, apakah pihak polda akan bersikap kooperatif memberi akses kepada kliennya Roy Suryo dkk untuk melihat langsung sejumlah dokumen yang selama ini dijadikan sebagai barang bukti untuk mentersangkakan Roy Suryo dkk dalam kasus ijazah Jokowi. Demikian disampaikan Ahmad Khozinuddin dalam jumpa pers Senin 15/12/2025 tadi pagi. Ahmad khozinuddin tampil sebagai Koordinator non litigasi dari Tim Pembela Aktivis dan Akademisi yang selama ini aktiv membela Roy Suryo dkk.
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan yang ada, sejatinya Polda akan memberi akses kepada kliennya untuk bisa mengakses barang bukti dengan bebas oleh penyidik. Hal itu diperlukan karena pihaknya masih mempertanyakan penyebab dari kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
“Sebenarnya, dalam konteks pemeriksaan umum, biasa saja penyidik menunjukkan barang bukti yang disita untuk meminta keyakinan sekaligus memastikan orang yang diperiksa sudah melihat atau belum.” Ujar Khozinuddin, meski dirinya ragu apakah Polda akan melakukan itu.
Ahmad Khozinuddin malah menyentil Kepolisian yang memperlihatkan sikap tidak taat hukum dengan menerbitkan Peraturan baru Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tetap membolehkan polsi aktif bertugas di institsusi sipil di luar kepolisian tanpa harus mundur attau pensiun lebih awal, meski putusan MK sudah keluar dan melarang aparatur polisi rangkap jabatan di institusi sipil non polisi,



