Lakso Anandito  : KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi serta Lemahkan Pemberantasan Korupsi

whatsapp image 2026 01 09 at 10.26.28 (2)

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anandito, memperingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi tidak hanya membungkam kebebasan berpendapat, merusak demokrasi namun yang pasti di depan mata akan melemahkan  taji pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan saat tampil dalam podcast di kanal you tube Abraham Samad Speak UP yang diunggah Kamis (8/1/2025) kemarin.  Menurut Lakso,  baik KUHAP maupun KHUP yang baru  tercium aroma otoritarianisme, misalnya  melalui pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara. Menurutnya, batasan antara kritik publik dan delik penghinaan kini menjadi sangat kabur.

“Jangan sampai orang yang sedang melakukan stand-up comedy atau mengkritisi kebijakan pemerintah tiba-tiba dipidana karena dianggap menghina, bukan mengkritik. Ini mengancam iklim demokrasi kita,” ujar Lakso dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/1).

whatsapp image 2026 01 09 at 10.26.28 (1)

Selain kebebasan berpendapat, Lakso yang juga mantan penyidik KPK ini membedah  pasal- psal yang memberi “karpet merah” bagi para koruptor dalam beleid baru tersebut. Ia mencatat adanya penurunan ancaman hukuman minimal bagi pelaku korupsi dan diperkenalkannya mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang rentan menjadi ruang negosiasi hukuman antara tersangka dengan aparat penegak hukum.

“Ada desain yang cenderung memberikan ruang bagi koruptor untuk mendapatkan hukuman ringan. Bahkan, ancaman hukuman maksimal untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turun dari 20 tahun menjadi 15 tahun,” tegasnya.

Sektor hukum acara juga tidak luput dari kritik. Lakso menilai KUHAP baru memberikan otoritas yang terlalu dominan kepada kepolisian. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu independensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sektor strategis seperti lingkungan hidup dan kehutanan, yang kini gerakannya harus selalu di bawah koordinasi dan izin kepolisian.

Di sisi lain, Lakso menyayangkan kegagalan pemerintah dalam mengadopsi poin-poin penting konvensi anti-korupsi internasional (UNCAC), seperti kriminalisasi korupsi sektor swasta dan perdagangan pengaruh (trading in influence).

Lakso mendesak Presiden untuk tidak tinggal diam melihat keresahan masyarakat sipil. Ia menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai solusi cepat untuk mengoreksi pasal-pasal bermasalah tersebut.

“Panglima perubahan hukum adalah Presiden. Jika pimpinan negara menggunakan hukum untuk memerintah sesuai keinginannya, maka kita bergeser dari rule of law menjadi rule by law,” pungkasnya.

1 komentar untuk “Lakso Anandito  : KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi serta Lemahkan Pemberantasan Korupsi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top