JAKARTA – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anandito, melontarkan kritik keras terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku. Lakso menilai regulasi ini memberikan supremasi yang berlebihan kepada aparat penegak hukum, sehingga mempersempit ruang gerak masyarakat sipil dan independensi lembaga penyidik lainnya.
Dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Lakso menyoroti pergeseran kekuasaan yang ia anggap sangat mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Saya melihat adanya kesan. Jangan sampai seakan-akan negara ini adalah milik penegak hukum, Pak Abraham. Karena di sini kita lihat bahwa ada kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh polisi itu semakin meningkat,” ujar Lakso dalam video yang dikutip Jumat (9/1).
Ancaman Kriminalisasi Kritik dan Demonstrasi
Sentralitas kekuasaan penegak hukum ini, menurut Lakso, terlihat jelas dalam pengaturan kebebasan berpendapat. Ia merujuk pada Pasal 256 KUHP baru yang mengatur mengenai unjuk rasa. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang berbasis pemberitahuan, aturan baru ini mewajibkan adanya izin resmi dari kepolisian.
“Di KUHP Pasal 256 menyebutkan setiap unjuk rasa yang tidak disertai pemberitahuan (izin), orang tersebut dipidana. Ini apa bukan mengembalikan lagi sistem yang ada di dalam Orba?” kritik Lakso.
Ia juga mengkhawatirkan Pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kepala negara yang batasan deliknya sangat subyektif. “Jangan sampai orang lagi stand up comedy mengkritisi pemerintah tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan,” tegasnya.
Dominasi KUHAP dan Pelemahan PPNS Di sisi hukum acara (KUHAP), Lakso menyoroti hilangnya independensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani kasus-kasus spesifik seperti kehutanan (KSDA), lingkungan hidup, hingga perpajakan. Dalam aturan baru, hampir seluruh tindakan upaya paksa harus melalui pintu kepolisian.
“Semua tindakannya, termasuk penangkapan dan penahanan, harus izin kepolisian. Bagaimana mereka bisa independen jika yang disidik ternyata punya kaitan dengan petinggi kepolisian? Ini tidak mungkin lagi,” tuturnya.

Pelemahan Tipikor melalui ‘Migrasi’ Pasal
Lakso juga membedah implikasi serius terhadap pemberantasan korupsi akibat “migrasi” pasal-pasal inti UU Tipikor ke dalam KUHP. Ia mencatat bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini digantikan oleh Pasal 603 dan 604 KUHP. Latar belakang masalah ini meliputi adanya penurunan ancaman hukuman minimal bagi koruptor turun dari 4 tahun menjadi hanya 2 tahun. Begitupun dengan munculnya Pasal 78 KUHAP tentang pengakuan bersalah (plea bargaining) yang menurut Lakso bisa menjadi ajang negosiasi hukuman antara penyuap dan aparat.
Lakso mempertanyakan apakah asas Lex Specialis (hukum khusus) masih berlaku kuat setelah pasal-pasal tersebut dicabut dari UU Tipikor aslinya.
“Desain ini secara komprehensif mengancam penegakan hukum di bidang anti-korupsi. Kelemahan regulasi ini pasti akan digunakan oleh berbagai pihak untuk meloloskan diri,” ungkap mantan penyidik KPK tersebut.
Lakso menyimpulkan bahwa perubahan ini mencerminkan ambisi pemerintah yang terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ia mendorong adanya langkah koreksi segera melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mencegah terjadinya state capture corruption—di mana negara dikuasai melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan tertentu.




kachau