JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Gus Yaqut sebenarnya sudah cukup lama bahkan sempat diragukan apakah KPK serius mengusut kasus tersebut mengingat pihak yang diduga terlibat adalah orang yang selama ini memiliki hubungan kedekatan dengan mantan Presiden Jokowi yang berkuasa saat itu.
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, dalam sebuah wawancara khusus di kanal You Tube Abraham Samad Speak UP tegas mempertanyakan keberanian KPK.
M. Jasin dengan gaya bicara yang lugas namun tegas membongkar dugaan mega korupsi dalam penyelenggaraan haji yang menyeret kepemimpinan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian dan nilai penyimpangan dalam tata kelola haji ini ditaksir mencapai angka triliun rupiah.
Manipulasi Kuota: Jalur ‘Tol’ bagi Haji Khusus
Menurut Jasin, dari hasil anlisis yang dilakukan rupanya titik berat dugaan korupsi ini terletak pada pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Secara sepihak, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Langkah ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang secara tegas membatasi porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen.
“Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Mengalihkan hak jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun ke jalur bisnis haji khusus adalah bentuk diskriminasi hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas M. Jasin dalam keterangannya.
Indikasi “Jual-Beli” Antrean dan Permainan Siskohat
Jasin juga mengungkapkan adanya dugaan indikasi manipulasi pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Terdapat ribuan jemaah haji khusus yang terdeteksi berangkat dengan masa tunggu “nol tahun” atau berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Dalam perspektif hukum pidana, praktik ini memicu kecurigaan adanya aliran dana ilegal atau gratifikasi dari penyelenggara travel (PIHK) kepada oknum pejabat di Kemenag sebagai imbalan atas jatah kuota “jalur cepat” tersebut.
Sempat dibentuk pansus di DPR
DPR Periode 2019-2024 sebenarnya sempat membentuk pansus angket soal haji. Hanya saja hingga memasuki masa akhir DPR, pansus gagal memeriksa atau meminta keterangan dari Yaqut selaku Menteri agama saat itu. Menurut Jasin, sebagai pemegang otoritas tertinggi, Yaqut dianggap bertanggung jawab atas kebijakan dalam tata kelola haji. Keengganan Yaqut memenuhi panggilan Pansus Haji DPR RI saat itu dinilai semakin memperkeruh transparansi publik.




iblis kayaknya minder nih liat korupsi kouta haji