JAKARTA – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postira, menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menggunakan pendekatan Kerugian Perekonomian Negara dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di Kementerian LHK era 2015–2024.
Demikian disampaikan saya tampil dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak UP kemarin. Menurut Aulia, penerapan pasal ini merupakan terobosan hukum sekaligus “senjata pamungkas” untuk menjerat pelaku korupsi sumber daya alam (SDA) melampaui sekadar kerugian finansial di atas kertas.
Melampaui Kerugian Nominal (Uang Negara)
Dalam analisisnya, Aulia menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi konvensional, penyidik biasanya hanya menghitung selisih uang yang masuk ke kantong pribadi atau hilangnya aset negara secara langsung. Namun, dalam kasus SDA seperti sawit, kerugian tersebut hanyalah “ujung gunung es”.
“Kejaksaan menggunakan pendekatan perekonomian negara. Ini menarik, karena penyidik tidak lagi hanya bicara soal berapa suap yang diterima menteri, tapi bicara soal dampak sistemik dari hilangnya hutan kita,” ujar Aulia dalam diskusi bersama Abraham Samad.
Komponen Perhitungan Kerugian Perekonomian
Aulia membedah bahwa dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang dikombinasikan dengan unsur kerugian perekonomian, penyidik dapat memasukkan variabel yang jauh lebih luas:
- Dampak Ekologis: Biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memulihkan hutan yang telah gundul.
- Biaya Sosial (Social Cost): Kerugian masyarakat akibat bencana ekologis (banjir dan longsor) yang timbul karena hilangnya wilayah resapan air.
- Hilangnya Peluang Negara: Pendapatan dari sektor lain yang terhambat akibat kerusakan lingkungan tersebut.
Jeratan Bagi Korporasi dan Aktor Intelektual
Penerapan pasal ini, menurut Aulia, memudahkan penyidik untuk menarik keterlibatan pihak swasta secara lebih dalam. Jika hanya menggunakan pasal suap, pembuktian seringkali berhenti pada individu. Namun, dengan delik kerugian perekonomian, korporasi yang menikmati keuntungan dari alih fungsi lahan secara ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka timbulkan.
“Kalau bicara perekonomian, berarti hitungannya komprehensif. Mulai dari dampak lingkungan sampai biaya rehabilitasi yang ditanggung negara. Inilah yang membuat angka kerugian dalam kasus SDA seringkali mencapai angka fantastis, hingga puluhan atau ratusan triliun rupiah,” tambahnya.
Tantangan Pembuktian
Meski menjadi instrumen yang kuat, Aulia mengingatkan bahwa tantangan terbesar ada pada pembuktian ahli. Kejaksaan Agung harus mampu mengonsolidasikan ahli ekonomi, ahli lingkungan, dan ahli kehutanan untuk memvalidasi angka kerugian tersebut agar tidak mudah dipatahkan di persidangan.
Ia berharap langkah berani Kejaksaan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak lagi melihat hutan hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai aset ekonomi berkelanjutan yang jika dirusak, pelakunya harus membayar harga yang sepadan dengan kerusakan alam yang ditimbulkan.
sumber : Rumah Mantan Menteri LHK Era Jokowi Digeledah Kejagung Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit | #SPEAKUP




tebang lagi sawitnya ganti pohon biasa lah biar sumatera ga kebanjir