Lukas Luwarso: Menjadikan Ijazah  Mantan Presiden ‘Rahasia Negara’ Adalah Sesat Logika

whatsapp image 2026 01 05 at 10.22.09

JAKARTA – Jurnalis senior dan pengamat media, Lukas Luwarso, meluncurkan kritik keras terhadap institusi negara yang terkesan “menyembunyikan” dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Lukas menilai ada upaya sistematis membenturkan fungsi verifikasi publik dengan dalil kerahasiaan dokumen yang tidak relevan.

Dalam diskusi live di kanal YouTube ASANESIA TV bertajuk “Geger Sidang Putusan Sengketa Ijazah Jokowi Ditunda”, Lukas menegaskan bahwa transparansi ijazah pemimpin negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Gugurnya Hak Privasi dalam Jabatan Publik

Lukas membedah bahwa ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan politik—mulai dari tingkat Wali Kota hingga Presiden—secara otomatis kehilangan sifat privasinya. Begitu dokumen itu diserahkan ke KPU, statusnya berubah menjadi objek publik yang wajib siap diverifikasi kapan saja.

“Fungsi verifikasi itu untuk memastikan kelayakan hukum. Jika prosesnya ditutupi dan hasilnya tidak boleh diuji publik, maka esensi pemilu yang jujur dan adil sudah cacat sejak dalam pikiran,” tegas Lukas.

Ia menambahkan, ijazah adalah catatan administratif terbuka (open record), bukan dokumen intelijen yang mampu mengancam kedaulatan negara jika diketahui khalayak.

Manipulasi Dalil “Dokumen Dikecualikan”

Lukas menyoroti kesesatan logika dalam penggunaan dalil “rahasia negara” atau “dokumen pribadi yang dikecualikan” untuk melindungi kepentingan politik. Padahal, UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan tegas menyatakan bahwa informasi terkait pejabat publik tetap harus terbuka.

Bagi Lukas, jika UGM dan KPU meyakini ijazah tersebut asli, seharusnya tidak ada beban moral maupun hukum untuk menunjukkan dokumen fisik aslinya ke publik, bahkan jauh sebelum sengketa ini masuk ke persidangan.

“Menjadikan ijazah sebagai rahasia negara adalah bentuk pelecehan terhadap akal sehat,” cetusnya.

Kerahasiaan Adalah Racun Kepercayaan

Sikap resisten badan publik, menurut Lukas, justru menjadi “bahan bakar” utama suburnya teori konspirasi di masyarakat. Ketertutupan ini dinilai merusak kredibilitas institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu secara permanen.

“Ketidakmauan menunjukkan bukti otentik di persidangan KIP adalah pengakuan implisit bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Transparansi adalah obat; kerahasiaan yang dipaksakan adalah racun bagi kepercayaan publik,” kata Lukas.

Ia menutup dengan peringatan keras bahwa keterbukaan informasi adalah mandat reformasi yang tidak boleh dikhianati oleh siasat administratif yang dibuat-buat.

sumber : 🔴LIVE | Geger!! Sidang Kasus Ijazah Jokowi di KIP Mendadak Ditunda Ada Apa?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top