Jemmy Mokolensang SH : Ada Aroma Obstruksi Informasi’ dan Kekacauan Yuridis

whatsapp image 2026 02 04 at 13.11.09

JAKARTA – Praktisi hukum senior, Jemmy Mokolensang, S.H., menuding adanya aroma “obstruksi informasi” atau upaya sengaja menghambat keterbukaan dalam sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menilai, manuver para termohon (KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta) yang berlindung di balik jargon “uji konsekuensi” adalah bentuk perlawanan terhadap hukum.

Dalam diskusi live di kanal YouTube ASANESIA TV, Jemmy menegaskan bahwa penundaan sidang putusan untuk kedua kalinya adalah anomali yang mencederai kepastian hukum.

Siasat Uji Konsekuensi: Tameng untuk Menutupi Sesuatu?

Jemmy menyoroti kegigihan KPU Surakarta dan jajarannya dalam menahan salinan ijazah dengan alasan sedang dalam tahap uji konsekuensi. Bagi Jemmy, ini adalah alasan yang mengada-ada dan menunjukkan adanya motif tertentu yang ingin ditutupi.

“Ijazah pejabat publik itu dokumen terbuka, titik. Menjadikannya seolah ‘barang rahasia’ dengan tameng uji konsekuensi adalah pembangkangan nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Secara yuridis, ijazah sebagai syarat jabatan publik mutlak bersifat terbuka bagi masyarakat,” tegas Jemmy.

Paradoks Hukum: Jalur Pidana vs Jalur Informasi

Jemmy juga membedah alasan klasik bahwa ijazah tersebut sedang “disegel” sebagai barang bukti di kepolisian. Menurutnya, alasan tersebut secara hukum tidak relevan untuk menghentikan sengketa di KIP.

“Dunia pidana dan sengketa informasi publik itu dua jalur berbeda. KIP tidak boleh tersandera atau mau disandera oleh proses di luar persidangannya sendiri. Jangan campur adukkan prosedur untuk menghambat hak tahu publik,” lanjutnya.

Peringatan Keras: Ada Sanksi Pidana di UU KIP

Poin paling krusial yang dilontarkan Jemmy adalah peringatan akan ancaman pidana bagi para komisioner atau pejabat badan publik yang sengaja menghalangi akses informasi.

“UU KIP itu ada giginya. Badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan bisa dipidana penjara dan denda. Pola penundaan sidang dan resistensi menghadirkan dokumen fisik asli adalah bentuk nyata dari tindakan menghalang-halangi akses informasi yang sah (obstruksi),” ujar Jemmy.

Kegagalan Pembuktian Mutlak

Bagi Jemmy, ketidakmampuan badan publik menghadirkan dokumen asli di persidangan adalah kekalahan telak secara hukum. Dalam sengketa informasi, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan badan publik sebagai termohon.

“Jika mereka gagal menunjukkan dokumen asli yang diminta selama persidangan, maka secara hukum majelis harus mengabulkan klaim pemohon. Menunda-nunda putusan hanya memperpanjang degradasi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top