Syamsuddin Alimsyah
Tulisan ini sebenarnya telah disusun sejak lama, sebagai respons atas perdebatan yang muncul setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, gagasan ini kembali relevan untuk diangkat, terutama di tengah munculnya wacana di DPR yang terkesan mengabaikan, bahkan melawan semangat putusan tersebut.
Alih-alih memperbaiki sistem rekrutmen politik di internal partai, yang justru mengemuka adalah usulan untuk mengubah secara fundamental sistem pemilihan kepala daerah langsung menjadi sistem perwakilan melalui DPRD. Alasan yang dikemukakan pun sulit diterima nalar publik, misalnya dalih tingginya biaya politik yang dianggap memicu korupsi.
Padahal, biaya politik pada dasarnya dapat dihitung dan dikendalikan. Yang selama ini mahal bukanlah proses demokrasi itu sendiri, melainkan praktik “uang kenalan” dalam politik—biaya informal yang lahir dari relasi kuasa yang tidak sehat. Mengorbankan demokrasi langsung demi menutupi persoalan tersebut jelas merupakan langkah keliru.
Putusan MK sebagai Titik Balik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan salah satu titik balik penting dalam dinamika demokrasi elektoral di Indonesia. Di tengah menguatnya praktik politik kartel dan dominasi elite, putusan ini hadir sebagai koreksi yang membuka kembali ruang kompetisi politik yang lebih sehat.
Sebelumnya, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membatasi pencalonan kepala daerah hanya kepada partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Konsekuensinya, partai politik non-parlemen—meskipun memperoleh suara sah dari rakyat—tidak memiliki hak untuk mengajukan calon.
Ketentuan ini tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga mereduksi kedaulatan rakyat. Suara pemilih yang diberikan kepada partai non-parlemen menjadi kehilangan makna dalam proses politik lokal. Padahal, dalam prinsip demokrasi, setiap suara seharusnya memiliki nilai yang setara dalam menentukan arah kekuasaan.
Lebih jauh, aturan ini membuka ruang luas bagi praktik politik kartel. Partai-partai besar dapat dengan mudah membangun koalisi tertutup, menyusun kesepakatan di belakang layar, dan mengunci proses pencalonan. Dalam banyak kasus, hal ini melahirkan fenomena calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong—sebuah ironi dalam sistem yang mengklaim diri sebagai demokrasi.
Mengembalikan Makna “Suara Sah”
Putusan MK Nomor 60/2024 secara mendasar mengubah logika pencalonan. MK menegaskan bahwa dasar legitimasi politik bukanlah kursi di DPRD, melainkan suara sah yang diperoleh dalam pemilu.
Perubahan ini sangat penting. Selama ini, perolehan kursi di parlemen merupakan hasil konversi suara yang tidak selalu mencerminkan proporsi dukungan yang sebenarnya. Akibatnya, partai dengan basis pemilih nyata dapat kehilangan representasi hanya karena sistem konversi tersebut.
Dengan mengembalikan “suara sah” sebagai dasar pencalonan, MK sesungguhnya sedang memulihkan prinsip dasar demokrasi: kedaulatan berada di tangan rakyat. Suara rakyat tidak boleh hilang hanya karena tidak terkonversi menjadi kursi.
Putusan ini juga menghidupkan kembali hak konstitusional partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah, tanpa diskriminasi berbasis kepemilikan kursi.
Membuka Kompetisi, Menekan Kartel
Dampak langsung dari putusan ini adalah terbukanya ruang kompetisi yang lebih luas. Ambang batas pencalonan yang dirumuskan MK menjadi lebih rasional dan mendekati persyaratan calon perseorangan. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak kandidat untuk ikut dalam kontestasi.
Dengan semakin banyak kandidat, pemilih memiliki alternatif yang lebih beragam. Demokrasi menjadi lebih hidup karena pilihan tidak lagi dimonopoli oleh segelintir elite partai.
Putusan ini juga secara tidak langsung menekan praktik politik kartel. Skema pembagian kekuasaan antarpartai menjadi lebih sulit dilakukan ketika pintu pencalonan dibuka lebih lebar. Partai tidak lagi mudah mengunci kompetisi melalui koalisi eksklusif.
Di sejumlah daerah, dampak ini mulai terlihat. Wilayah yang sebelumnya diprediksi hanya memiliki satu pasangan calon kini menghadirkan lebih dari satu kandidat. Ini menunjukkan bahwa putusan MK mampu memecah kebuntuan politik yang sebelumnya diciptakan oleh elite.
Namun demikian, perubahan norma tidak serta-merta mengubah struktur kekuasaan yang telah lama terbentuk.
Realitas: Oligarki Masih Bertahan
Meski ruang kompetisi telah dibuka, fenomena calon tunggal masih terjadi di banyak daerah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi tidak semata-mata terletak pada aturan, tetapi juga pada kuatnya cengkeraman oligarki politik.
Setidaknya ada dua faktor utama yang menjelaskan kondisi ini.
Pertama, partai politik non-parlemen belum sepenuhnya siap memanfaatkan peluang. Putusan MK hadir menjelang batas waktu pencalonan, sehingga ruang konsolidasi menjadi sangat terbatas. Banyak partai belum memiliki kesiapan organisasi, sumber daya, maupun strategi untuk mengajukan kandidat.
Kedua, dan ini yang lebih mendasar, adalah kuatnya relasi oligarki. Hubungan antara elite politik, pemilik modal, dan jaringan birokrasi membuat proses politik terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam situasi seperti ini, partai politik sering kali tidak lagi berfungsi sebagai institusi demokrasi, melainkan sebagai alat negosiasi kekuasaan.
Akibatnya, meskipun aturan telah dibuka, praktik kartel tetap menemukan jalannya.
Masalah Mendasar: Ambang Batas Itu Sendiri
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 patut diapresiasi sebagai langkah korektif yang penting. Setidaknya, putusan ini berhasil menyelamatkan demokrasi dari tekanan politik kartel yang semakin menguat. Ia membuka kembali ruang kompetisi dan mengembalikan hak konstitusional partai politik non-parlemen.
Namun, jika ditarik lebih jauh, persoalan mendasar belum sepenuhnya selesai.
Ambang batas pencalonan—dalam bentuk apa pun—pada dasarnya tetap merupakan pembatasan terhadap demokrasi. Ia menciptakan seleksi awal yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kualitas kandidat, melainkan pada kekuatan struktural partai.
Padahal, demokrasi yang sehat seharusnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui partai politik.
Dari perspektif keberagaman politik (political diversity), semakin banyak kandidat yang muncul, semakin besar peluang representasi berbagai kepentingan masyarakat. Sebaliknya, pembatasan pencalonan justru berpotensi mengurangi keberagaman tersebut dan mendorong homogenitas politik yang tidak sehat.
Selain itu, penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai dasar pencalonan kepala daerah juga problematis. Pemilu legislatif dan pilkada berada dalam rezim yang berbeda, dengan tujuan dan konteks yang berbeda pula. Mengaitkan keduanya justru menciptakan distorsi dalam sistem demokrasi.
Menuju Sistem Pencalonan Terbuka
Karena itu, ke depan sudah saatnya Indonesia meninggalkan sistem ambang batas pencalonan.
Pencalonan kepala daerah—bahkan pencalonan presiden—seharusnya menggunakan sistem terbuka. Artinya, semua partai politik yang telah terverifikasi sebagai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan kandidat, tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Dengan sistem ini, kompetisi akan menjadi lebih adil, terbuka, dan inklusif. Partai politik akan terdorong untuk melakukan kaderisasi secara serius dan menyiapkan kandidat terbaik, bukan sekadar membangun koalisi pragmatis.
Di sisi lain, pemilih akan memiliki lebih banyak alternatif, sehingga dapat menentukan pilihan berdasarkan kualitas kandidat, bukan karena keterbatasan opsi.
Praktik ini bukan sesuatu yang asing. Sejumlah negara dengan sistem presidensial tidak mengenal ambang batas pencalonan, seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan. Tanpa ambang batas, sistem politik di negara-negara tersebut tetap berjalan kompetitif dan stabil.
Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Setengah Jalan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Putusan ini membuka kembali ruang demokrasi yang selama ini tertutup, mengoreksi ketidakadilan, serta membatasi praktik politik kartel.
Namun, demokrasi tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Jika tujuan kita adalah kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, maka tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan ambang batas pencalonan. Sistem tersebut justru berpotensi menjadi alat pembatasan partisipasi politik dan memperkuat oligarki.
Ke depan, sistem pencalonan terbuka adalah pilihan yang lebih demokratis. Semua partai politik peserta pemilu harus diberi hak yang sama untuk mengajukan calon, tanpa diskriminasi.
Sebab pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang dibatasi, melainkan demokrasi yang memberi ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya.



