Ketgamb: Jampidsus Febrie Adriansyah. (Ondang/detikcom)
Baca artikel detiknews, “Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8567920/jampidsus-akui-rumah-di-sentul-tkp-brankas-isi-74-kg-emas-dan-rp-282-4-miliar-miliknya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di rumah pribadinya, kawasan Sentul, Bogor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), seperti dikutip di laman detik.com, Febrie secara terbuka mengakui kepemilikan rumah tersebut, namun memberikan catatan penting terkait temuan barang bukti fantastis di dalamnya.
1. Akui Rumah Pribadi, Sebut Emas dan Uang Ada Pemiliknya
Febrie tidak menyangkal bahwa rumah mewah di kawasan Sentul yang digeledah tim gabungan pada Rabu (8/7/2026) malam adalah aset miliknya yang sudah dihuni sejak lama. Namun, terkait temuan brankas rahasia berisi 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp 476 miliar, Febrie menegaskan barang-barang tersebut memiliki asal-usul dan pemilik tersendiri.
“Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie di hadapan media.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset dan aktivitas pembangunan di rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah, namun ia hanya akan membukanya melalui jalur formal. “Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
2. Rincian Barang Bukti yang Disita Polri
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, penggeledahan di rumah Sentul tersebut mengungkap keberadaan brankas terkunci di balik dinding rahasia. Di dalam brankas tersebut, penyidik menyita tujuh koper berisi:
- Emas Batangan: 74 kilogram.
- Mata Uang Asing: USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
- Mata Uang Rupiah: Rp 100 juta.
- Barang Bukti Lain: Sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan (joint investigation) terkait tiga kasus dugaan korupsi besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel.
3. Bantahan Terkait Kepemilikan Kafe de’Clan di Cipete
Selain mengklarifikasi isu rumah di Sentul, Febrie secara tegas membantah spekulasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan dirinya dalam bisnis kuliner atau kepemilikan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang dikabarkan turut digeledah oleh pihak kepolisian.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” pungkasnya.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum dan penyelidikan yang tengah berjalan di Mabes Polri guna menjaga transparansi penanganan perkara.



