Ketgamb: Gufroni sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan
JAKARTA — Puluhan perwakilan organisasi masyarakat (ormas), elemen mahasiswa, hingga aktivis HAM tumpah ruah di Polda Metro Jaya. Kedatangan massa ini bertujuan mengawal pemeriksaan Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPP Muhammadiyah, Gufroni, S.H., yang dinilai menjadi korban kriminalisasi dan pembungkaman akibat sikap kritisnya menolak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kasus ini bermula dari unggahan Gufroni di media sosial TikTok pada 2025 lalu. Dalam kontennya, Gufroni—yang konsisten membela warga terdampak PIK 2—mengingatkan pemerintah dan masyarakat Aceh untuk berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pengembang PIK 2, Aguan. Ia mewanti-wanti agar nasib penggusuran lahan yang dialami warga Banten tidak terulang di Tanah Rencong.
Namun, unggahan peringatan tersebut justru dicap sebagai bentuk provokasi. Seorang warga yang mengklaim sebagai orang Aceh yang bermukim di Jakarta langsung melaporkan Gufroni ke kepolisian tanpa melalui mekanisme hak jawab.
Proses hukum ini pun menuai sorotan tajam. Aparat dinilai bergerak “super kilat” memproses laporan terhadap Gufroni, sementara sejumlah laporan hukum yang pernah diajukan Gufroni terkait dugaan pelanggaran di lapangan justru berjalan di tempat.
Siasat Meredam Perlawanan Warga
Massa dan tim penasihat hukum menilai laporan tersebut sekadar “mencari-cari kesalahan” demi mematikan eskalasi perlawanan masyarakat terhadap ekspansi PIK 2. Selama ini, Gufroni berada di garis depan mendampingi warga Banten yang terancam kehilangan ruang hidup dan tanah kelahirannya.
Dalam konferensi pers di lokasi, koalisi masyarakat sipil menyindir tajam tebang pilih penegakan hukum. Polisi dinilai sangat cepat menindak pihak pengkritik, namun lambat merespons substansi konflik pertanahan dan penderitaan warga terdampak.
Dukungan Lintas Elemen Sipil
Menjalani pemeriksaan maraton, Gufroni tak sendirian. Ia didampingi oleh tim hukum lintas organisasi dan jaringan koalisi sipil yang solid. Beberapa figur dan lembaga yang hadir mendampingi langsung antara lain:
- Lakso Anindito (IM57+)
- Tim Advokasi PBH DPP Muhammadiyah
- Koalisi Masyarakat Menolak Penggusuran PIK 2
- Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
- TAAKKA
- Elemen Mahasiswa dan Ormas Lokal
Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih 9 jam, Gufroni akhirnya diperbolehkan pulang oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, koalisi masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ancaman kriminalisasi terhadap pejuang keadilan benar-benar dihentikan.



