Ketgam: PM Israel Benjamin Netanyahu (dok. REUTERS/Amir Cohen) diakses dari Detik.com
Jakarta — Perjalanan udara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuju Amerika Serikat (AS) kembali memicu sorotan internasional. Pesawat yang membawanya menuju Washington DC untuk bertemu Presiden Donald Trump pada Senin (27/7/2026) melenggang bebas di atas wilayah udara negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), melangkahi statusnya sebagai buronan hukum internasional.
Mengutip laporan Anadolu Agency via Detik.com, data pelacakan Flightradar menunjukkan pesawat kepresidenan Israel tersebut melintasi sempadan udara Yunani, Italia, hingga Prancis.
Padahal, ketiga negara Eropa tersebut merupakan penandatangan Statuta Roma. Sebagai anggota ICC, mereka secara hukum terikat kewajiban untuk menangkap siapa pun yang berstatus subjek surat perintah penangkapan ICC saat memasuki wilayah mereka.
Kejadian ini mengulang pola serupa pada September 2025 lalu, saat Netanyahu terbang ke New York melewati wilayah udara Yunani dan Italia.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi militer di Gaza. Meski ICC menyatakan memiliki dasar hukum yang kuat, komitmen negara-negara anggota dalam mengeksekusi keputusan tersebut kini kembali dipertanyakan.



