MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, KOPEL Desak DPR Proses Pemakzulan

image (61)

Herman, Direktur KOPEL Indonesia

MAKASSAR — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak DPR RI segera memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengonfirmasi ketiadaan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran.

Direktur KOPEL Indonesia, Herman, menegaskan bahwa DPR harus mengambil sikap tegas melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat untuk menguji dugaan tidak terpenuhinya syarat konstitusional jabatan Wakil Presiden.

Fakta Hukum Pertimbangan MK

Meskipun amar Putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) akibat persoalan kedudukan hukum (legal standing), fakta persidangan mengungkap data krusial terkait berkas pendidikan Gibran:

  • Ketiadaan Ijazah Kelulusan: Hasil pemeriksaan bukti di persidangan MK menunjukkan tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri yang setaraf dengan SMA, SMK, MA, atau sederajat.
  • Diferensiasi Dokumen oleh MK: Majelis Hakim MK secara eksplisit membedakan dokumen kelulusan formal dengan dokumen pendamping seperti certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), academic records (catatan akademis), serta explanation of grades (penjelasan nilai). Dokumen-dokumen tersebut dinilai bukan bukti tamat pendidikan.
  • Ketiadaan Penetapan Memenuhi Syarat: MK tidak pernah memutuskan bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan, melainkan menghentikan perkara pada ranah formalitas legal standing pemohon.

“Akibat perkara berhenti di syarat legal standing, status keabsahan ijazah Wapres menjadi tidak pasti. Negara tidak boleh dibiarkan dipimpin oleh pejabat publik yang status syarat konstitusionalnya menggantung,” ujar Herman di Makassar, Kamis (8/10/2026).

Pelanggaran Syarat Konstitusional

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mematok syarat mutlak bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketiadaan bukti penyetaraan ijazah secara otomatis memicu konsekuensi hukum terhadap kualifikasi jabatan tersebut.

KOPEL Indonesia menekankan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah menyediakan saluran konstitusional jika Presiden atau Wakil Presiden terindikasi tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Rekomendasi Langkah Konstitusional DPR

Guna mengakhiri ketidakpastian hukum, KOPEL mendesak DPR RI menjalankan empat langkah sistematis:

  1. Studi Berkas Perkara: Meminta dan mengkaji secara utuh seluruh salinan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 beserta lembar pembuktiannya.
  2. Pengawasan Penetapan Cawapres: Menggunakan fungsi pengawasan untuk menyelidiki proses verifikasi administrasi penetapan calon Wakil Presiden oleh KPU pada Pemilu 2024.
  3. Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat: Mengulirkan Hak Menyatakan Pendapat di DPR untuk mendalami temuan MK, lalu meneruskannya ke MK guna memperoleh putusan hukum yang final dan mengikat.
  4. Sidang Pemberhentian di MPR: Meneruskan putusan persidangan MK ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian (impeachment) apabila dugaan pelanggaran syarat konstitusional terbukti.

“Ini bukan persoalan politik dukung-mendukung, melainkan penegakan aturan dasar bernegara. Demokrasi menuntut siapa pun yang menduduki jabatan publik wajib memenuhi syarat undang-undang tanpa pengecualian,” tegas Herman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top