JAKARTA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia ditegaskan sebagai dampak sistemis dari obral izin konsesi lahan oleh pemerintah kepada korporasi besar.
Hal tersebut dipaparkan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam program wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Hutan Membara, Negara Cuma Jadi Jongos Oligarki?”.
Iqbal mengungkapkan bahwa data dari Pantau Gambut menunjukkan mayoritas area yang terbakar merupakan lahan industri yang dikuasai oleh segelintir korporasi.
“Hampir 54% wilayah kebakaran hutan dan lahan ini adalah wilayah yang akhirnya ditanami sawit dan akasia. Mengapa gambut kering dan terbakar? Karena dibuka dan dikanalisasi untuk kepentingan perusahaan. Pertanyaannya, kenapa perusahaan boleh membuka lahan gambut? Ya karena pemerintah memberikan izin,” ujar Iqbal.
Keuntungan Diprivatisasi, Kerugian Ditanggung Rakyat
Iqbal menyoroti ketimpangan ekstrem dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketika hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit dipanen, keuntungannya secara eksklusif diprivatisasi dan dinikmati oleh korporasi atau sekelompok kecil pemegang hak kelola (beneficial ownership).
“Bahkan kalau kita telusuri kepemilikannya, itu sebenarnya hanya mengerucut ke satu atau dua keluarga saja,” tambahnya.
Sebaliknya, eksternalitas negatif berupa kerusakan ekosistem, polusi asap beracun, hingga penyakit ISPA sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat umum yang harus bertahan di wilayah bencana tanpa ada pilihan skema evakuasi dari negara.
Negara dalam Cengkeraman “Jejaring Penyokong Oligarki”
Menganalisis kegagalan pemerintah dalam menghentikan Karhutla, Iqbal menilai fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari bekerjanya jejaring penyokong oligarki. Dalam konteks ilmu politik, negara telah terserap ke dalam sistem yang bertugas melestarikan kepentingan modal.
Ia membeberkan bagaimana instrumen kekuasaan kerap dipakai untuk melindungi korporasi sekaligus membungkam pihak-pihak yang kritis:
- Penggunaan Alat Negara & Kekerasan Terkontrol: Aparat keamanan dan ormas paramiliter kerap dibenturkan dengan masyarakat adat atau warga lokal yang membela tanahnya.
- Kriminalisasi & Digital Lawfare: Penggunaan narasi buzzer, penerapan UU ITE, hingga penangkapan aktivis dan tahanan politik dijadikan sarana membungkam suara publik yang menuntut akuntabilitas korporasi.
“Aparat keamanan mengamankan perusahaan, lalu masyarakat dibenturkan. Padahal kalau mau adil, negara harusnya mendengarkan masyarakatnya dulu, bukan membenturkan aparat demi membela perusahaan,” tegas Iqbal.



