Terungkap di Sidang, Total Fee Percepatan Haji Khusus Era Yaqut Rp 143,9 M

image (93)

(dok Tribunnews..com)

JAKARTA, — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota dan pengelolaan dana haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli ini mengungkap fakta mencengangkan terkait besarnya dana taktis atau fee ilegal dalam pengurusan keberangkatan jemaah.

Dalam persidangan, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hadir sebagai ahli mengungkap bahwa total fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada musim haji era Kepemimpinan Yaqut mencapai Rp 143,91 miliar (tepatnya Rp 143.917.149.000).

Modus Permainan Kuota dan Praktik Fast-Track

Dikutip dari sejumlah sumber  menjelaskan berdasarkan keterangan Ahli BPK di hadapan Majelis Hakim, dana sebesar Rp 143,9 miliar tersebut berasal dari pungutan fee percepatan yang ditarik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Pungutan ini ditujukan untuk memprioritaskan dan meloloskan calon jemaah haji khusus yang seharusnya belum masuk porsi berangkat pada tahun berjalan (2023–2024).

“Dari hasil audit investigatif, ditemukan bahwa terdapat pembayaran uang percepatan (fast-track fee) secara tidak sah dari travel-travel haji demi memotong antrean jemaah. Total akumulasi fee percepatan untuk kuota tambahan ini mencapai Rp 143,9 miliar,” tegas Ahli BPK saat memberikan keterangan di persidangan.

Praktik jual-beli nomor porsi dan alokasi kuota tambahan ini memicu ketimpangan alokasi jemaah reguler dan jemaah khusus yang bertentangan dengan Surat Keputusan/UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Rincian Kerugian Negara & Poin Penting Dakwaan Jaksa

Temuan fee percepatan sebesar Rp 143,9 miliar ini merupakan salah satu komponen utama dalam total estimasi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut rincian aliran dan nilai dana yang diungkap dalam proses pembuktian di persidangan:

  • Fee Percepatan Kuota Tambahan: Rp 143,91 Miliar (digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang tidak sesuai nomor urut porsi).
  • Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus (2024): Rp 39,95 Miliar.
  • Selisih Penerimaan & Pengeluaran PIHK: Rp 438,2 Miliar.
  • Penerimaan Pribadi Terdakwa (Yaqut Cholil Qoumas): JPU KPK mendakwa mantan Menag menerima aliran dana hingga USD 271.500 (setara Rp 4,83 Miliar) dari pengumpulan fee percepatan PIHK pada operasional haji tahun 2023.

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Selain mendengarkan analisis perhitungan kerugian negara dari ahli BPK, majelis hakim juga telah mengonfirmasi keterangan sejuta saksi dari kalangan pemilik asosiasi PIHK, pejabat Kementerian Agama, serta pihak penyedia visa khusus. Sejumlah saksi penyedia travel mengakui adanya pengondisian biaya agar jemaah berbiaya tinggi bisa mendapatkan visa dan alokasi kuota dalam waktu singkat tanpa mematuhi antrean sistem.

Atas perbuatannya, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top