Sri Radjasa Pemerhati Intelijen
Mendorong koperasi dan UMKM masuk ke gelanggang industri pertambangan sering kali dicibir oleh lingkaran oligarki sebagai sebuah categorical error—kesalahan fatal dalam logika ekonomi. Bagi para predator tambang, koperasi hanyalah entitas rentan yang diprediksi bakal kolaps, atau lebih nista lagi: hanya sekadar menjadi “boneka” kepentingan pemodal besar.
Demi memutus urat nadi koperasi tambang, para pemangku kebijakan menebar “teror regulasi” dengan dalih bahwa pertambangan adalah highly-regulated industry. Mereka memasang pagar betis persyaratan yang nyaris mustahil ditembus rakyat kecil: modal finansial raksasa untuk eksplorasi hingga reklamasi, penguasaan teknologi tingkat tinggi, kewajiban AMDAL yang kaku, hingga standar K3 yang komprehensif.
Namun, mari kita ajukan pertanyaan retoris: Apakah tambang-tambang raksasa milik oligarki yang katanya “patuh regulasi” itu benar-benar suci? Fakta di lapangan adalah saksi bisu yang tak bisa berbohong. Operasi tambang skala besar hampir selalu berakhir dengan kerusakan ekosistem yang masif, sementara masyarakat di lingkar tambang tetap mendekam dalam kubangan kemiskinan.
Narasi Palsu Negara Kaya
Slogan “Indonesia Negara Kaya” hanyalah kebohongan publik yang dipelihara untuk menutupi realitas pahit: rakyatnya melarat di atas tanahnya sendiri. Kekayaan alam memang dikuasai negara, namun dieksploitasi habis-habisan demi kemakmuran segelintir oligarki, pejabat korup, hingga aparat hukum yang merangkap menjadi “centeng” modal. Tragisnya, negara justru ikut menjegal upaya rakyat yang ingin berpartisipasi di sektor tambang demi hidup yang lebih layak.
Aceh adalah potret tragedi kemanusiaan yang seharusnya menjadi kaca benggala bagi pemerintah. Aceh bukan sekadar provinsi; ia adalah daerah istimewa hasil konsensus perdamaian demi menjaga kedaulatan NKRI. UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) melalui Pasal 156 jelas mengamanatkan bahwa Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Namun, otonomi itu kini berada di ujung tanduk, direnggut oleh syahwat politik pejabat pusat yang lebih memahami bahasa “rente” ketimbang bahasa kedaulatan. Melalui selembar surat Dirjen Minerba No. 1481/30.01/DJB/2020, kewenangan Aceh dipangkas secara sepihak. Bagaimana mungkin surat instruksi seorang Direktur Jenderal mampu menggugurkan kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-Undang? Ini bukan sekadar maladministrasi, ini adalah tindakan inkonstitusional yang telanjang.
Damai yang Belum Hakiki
Runtuhnya kewenangan Aceh di sektor minerba adalah runtuhnya mimpi rakyat Serambi Mekkah. Damai Aceh nampaknya baru sebatas gencatan senjata, belum menyentuh esensi kesejahteraan. Saat ini, puluhan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan ke meja Menteri ESDM kabarnya berakhir di tempat sampah. Sikap ini adalah “cacat kedaulatan” yang mencederai semangat MoU Helsinki dan berpotensi memantik sumbu konflik baru.
Ketika kewenangan ditarik ke pusat, karpet merah kembali digelar untuk mafia dan investor besar yang dibekingi kekuatan “langit”. Dampaknya nyata: banjir dan tanah longsor meluluhlantakkan Aceh—sebuah jawaban alam atas keserakahan manusia.
Stigma bahwa tambang rakyat identik dengan kerusakan lingkungan adalah black campaign yang dihembuskan para monster tambang. Padahal, Aceh memiliki SDM mumpuni yang sanggup melakukan hilirisasi ramah lingkungan. Tanpa butuh smelter berbiaya fantastis, kolaborasi pabrik pengolahan dengan Koperasi Tambang Rakyat di Aceh Besar telah membuktikan hasilnya. Dengan beranggotakan 400 KK, tiap keluarga mampu mengantongi Rp1.500.000 per hari dari hasil tanah mereka sendiri. Inilah penggerak ekonomi desa yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas laporan kementerian.
Titik Didih Rakyat
Jika pemerintah terus abai terhadap koperasi tambang rakyat, maka telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap Pasal 33 UUD 1945. Rakyat Aceh tidak akan diam, karena diam adalah cara tercepat menuju kehancuran nasib.
Sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh meninjau ulang izin-izin korporasi yang merusak dan mulai memfasilitasi legalitas koperasi tambang rakyat. Cukup sudah rakyat Aceh menjadi tumbal kebijakan “abal-abal”. Jiwa besar rakyat Aceh untuk berdamai jangan disalahartikan sebagai kelemahan. Sebab, ada ungkapan lama yang kini bergaung kembali di tanah rencong: “Daripada miring, lebih baik robohkan sekalian.”




pengalihan isu nih pasti