Oleh: Petrus Selestinus , SH. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia
Pernyataan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, baru-baru ini yang seolah mencuci tangan dari tanggung jawab atas Revisi UU KPK tahun 2019 bukan sekadar upaya pembelaan diri. Klaim bahwa revisi tersebut adalah “Inisiatif DPR” dan bukan kehendak Pemerintah adalah sebuah distorsi sejarah yang menyesatkan publik. Lebih jauh, jika kita membedah rekam jejak legislasi sejak 2015, nampak jelas adanya hidden agenda untuk mematikan denyut nadi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Retorika Kosong dan Pencitraan Politik
Jokowi dengan bangga menyebut bahwa ia tidak menandatangani UU No. 19 Tahun 2019 (Perubahan Kedua UU KPK) sebagai bukti dirinya tidak setuju. Namun, secara hukum, sikap ini tidak bernilai apa pun. Berdasarkan konstitusi, sebuah RUU yang telah disetujui bersama akan sah menjadi Undang-Undang dalam 30 hari meski tanpa tanda tangan Presiden.
Narasi ini hanyalah tameng pencitraan. Fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 79/PUU-XVII/2019) justru mengungkap tabir gelap: Jokowi bukan sekadar penonton, melainkan aktor intelektual yang menginisiasi pelemahan KPK sejak periode pertama pemerintahannya.
“Barter Peran”: Strategi Cuci Tangan
Dosa asal pelemahan KPK dimulai pada Februari 2015. Berdasarkan dokumen hukum dan kronologi di DPR, Pemerintah sebenarnya adalah pengambil inisiatif awal perubahan UU KPK (sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). Namun, demi menjaga citra sebagai “Presiden Reformis”, terjadi apa yang bisa kita sebut sebagai “Barter Kekuasaan”.
Inisiatif yang semula datang dari Istana digeser seolah-olah menjadi inisiatif DPR (Pasal 21 UUD 1945). Strategi ini efektif membuat publik menghujat Senayan, sementara Istana tetap tampil bersih di permukaan.
Tujuh Bukti Matinya Independensi
Setidaknya ada tujuh fakta krusial yang membantah klaim Jokowi:
- Februari 2015: Presiden secara resmi mengajukan usul perubahan UU KPK namun meminta status pengusul dialihkan ke DPR demi “keamanan” citra.
- Oktober 2015: Draf awal yang didorong pemerintah memuat poin mengerikan: Pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun. Ini adalah bukti nyata niat membubarkan KPK secara perlahan.
- Rapat Konsultasi Istana: Terjadi kesepakatan antara Presiden dan DPR untuk mengerucutkan revisi pada empat poin pelemahan: SP3, izin penyadapan, penyidik independen, dan Dewan Pengawas.
- Operasi Senyap 2017-2019: Setelah sempat mengendap karena tekanan publik, draf ini terus disosialisasikan hingga akhirnya disahkan secara kilat dalam hitungan hari pada September 2019.
Kesimpulan: Kuda Tunggangan Legislasi
Sangat naif jika publik percaya bahwa DPR bergerak sendirian tanpa restu pemegang kekuasaan tertinggi. Jokowi telah menjadikan DPR sebagai “kuda tunggangan” untuk meloloskan agenda pembatasan wewenang KPK.
Agenda membatasi usia KPK hingga tahun ke-12 (sejak 2015) menunjukkan bahwa ada niat sistematis untuk mengakhiri era lembaga antirasuah ini. Kebohongan publik yang dilakukan dengan menyebut revisi tersebut murni urusan legislatif adalah bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi.
Kini, ketika KPK berada di titik nadir, kita tahu siapa yang sebenarnya meletakkan batu pertama penghancurannya.



