JAKARTA – Akademisi sekaligus pemohon sengketa informasi ijazah Joko Widodo, Leony Lidya, melempar kritik pedas terhadap sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sosok di balik gerakan Bonjowi ini menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian bagi integritas akademik dan moral bangsa.
Dalam diskusi live di kanal YouTube ASANESIA TV, Leony membongkar pola defensif dan retorika berbelit yang ditunjukkan institusi negara saat dituntut menyajikan bukti otentik.
Sentilan untuk UGM: Marwah Akademik vs Narasi Kosong
Leony menyayangkan sikap UGM yang terkesan menutup diri dan hanya melontarkan pernyataan lisan tanpa pembuktian materiil yang kokoh di persidangan. Sebagai rahim pendidikan, UGM seharusnya menjadi pihak yang paling antusias membuktikan kebenaran demi menjaga kesucian almamater.
Menurutnya, kejujuran akademik adalah pondasi moral bangsa. Jika institusi sekelas UGM bersikap defensif dan enggan membuka data secara transparan, maka marwah pendidikan tinggi kita sedang dipertaruhkan. Dalam kasus ijazah Jokowi, publik tidak butuh narasi, publik butuh kejujuran berbasis data.
KPU dan ‘Siasat’ Uji Konsekuensi
Sorotan tajam juga diarahkan kepada KPU. Leony menilai lembaga penyelenggara pemilu ini terjebak dalam strategi mengulur waktu. Publik bisa membangun persepsi bahwa dalil “uji konsekuensi” yang terus didengungkan KPU selama ini dianggap sebagai tameng artifisial untuk menyembunyikan dokumen yang sejatinya milik publik.

Skandal Administrasi: Legalisir Tanpa Tanggal
Poin paling krusial yang dibedah Leony adalah temuan cacat administrasi pada salinan ijazah yang digunakan dalam berkas pencalonan Presiden. Ia menemukan stempel legalisir pada dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal—sebuah anomali fatal bagi dokumen negara.
Pandangan ini diperkuat oleh praktisi hukum Jemmy Mokolensang, yang menegaskan bahwa secara hukum, dokumen legalisir tanpa tanggal sejatinya cacat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Leony pun mempertanyakan fungsi verifikasi faktual KPU selama ini.
“PKPU dengan tegas memerintahkan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen. Jika legalisir tanpa tanggal saja bisa lolos, muncul pertanyaan besar: apakah verifikasi faktual benar-benar dilakukan atau hanya sekadar prosedur formalitas di atas kertas?” pungkasnya.



