Mova Al’Afghani: Negara  Harus Menjamin Hak  Air Bersih

whatsapp image 2026 02 06 at 14.57.15

JAKARTA – Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), Mova Al’Afghani, menyoroti carut-marut tata kelola air di Indonesia yang dinilai masih jauh dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube ASANESIA TV bekerja sama dengan Yayasan Artikel Tiga Tiga, Mova menegaskan bahwa mandat “dikuasai negara” atas air sering kali disalahartikan hanya sebatas kewenangan administratif pemberian izin.

Mova menjelaskan bahwa sesuai konstitusi, penguasaan negara atas air bersifat mutlak namun bertujuan tunggal: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh memosisikan diri sebagai pemilik air layaknya entitas bisnis, melainkan sebagai pemegang mandat yang wajib menjamin ketersediaan air bagi setiap warga negara. Air yang dimaksud adalah air bersih dan dijamin layak dikonsumsi.

“Penguasaan negara itu manifestasinya ada lima: pengaturan, pengurusan, kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan. Masalahnya, sering kali negara kuat di pengurusan izin untuk industri, tapi lemah dalam pengawasan dampak lingkungan dan pemenuhan hak warga lokal,” ujar Mova dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena privatisasi terselubung di mana akses air bersih menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, sengkarut tata kelola terjadi karena adanya tumpang tindih regulasi yang memberikan celah bagi komersialisasi air secara berlebihan, sehingga mengabaikan hierarki kebutuhan pokok manusia.

Mova mendesak pemerintah untuk mengembalikan marwah Pasal 33 dengan menempatkan hak asasi atas air di posisi puncak kebijakan. Ia berargumen bahwa negara harus hadir secara nyata, terutama melalui BUMN atau BUMD, untuk mengelola sumber daya air dengan orientasi pelayanan publik, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika rakyat masih harus membeli air jerigen dengan harga mahal sementara industri mendapatkan akses air tanah dengan mudah, maka makna penguasaan negara dalam Pasal 33 telah gagal diimplementasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top