JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang baru-baru ini mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di sektor sumber daya alam menuai kritik tajam. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebut langkah tersebut hanya sekadar “omon-omon” atau gimik politik yang tidak menyentuh akar permasalahan kerusakan lingkungan.
Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Roni mengungkapkan keraguannya terhadap keseriusan pemerintah. Menurutnya, klaim pemerintah yang mengaitkan pencabutan izin tersebut dengan penanganan bencana alam di Sumatera dan Aceh tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
“Kami coba cek satu per satu perusahaannya. Ternyata banyak perusahaan yang dicabut izinnya itu justru tidak berada di daerah bencana. Ada yang di Dharmasraya (Sumatera Barat) dan Riau yang tidak terdampak longsor kemarin. Ini seperti gimik agar pemerintah terlihat progresif setelah bencana terjadi,” ujar Roni.
Roni juga menyoroti adanya kontradiksi dalam narasi pemerintah. Meski status izin dinyatakan dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut dikabarkan tetap diperbolehkan melanjutkan operasionalnya dengan alasan menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Kalau izin dicabut, ya selesai. Tidak boleh beroperasi. Tapi ini narasinya boleh lanjut operasi karena alasan ekonomi dan tenaga kerja. Terus untuk apa ada pencabutan izin? Ini seperti main-main,’’ ujar Roni.
Ia juga menyoroti rupanya yang dicabut adalah izin administratif, bukan konsesinya secara permanen. ‘’Pola ini dimungkinkan oleh UU Cipta Kerja melalui skema Persetujuan Lingkungan yang lebih longgar,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatannya, Roni melihat ada celah hukum di mana izin yang dicabut bisa “dihidupkan” kembali setelah perusahaan memenuhi syarat administratif atau membayar denda. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera, terutama bagi perusahaan yang nyata-nyata telah merusak fungsi hidrologis hutan di wilayah hulu yang memicu banjir bandang.
Menurut Roni, buah lemahnya penegakan hukum selama ini juga adalah implementasi UU Cipta Kerja yang mengedepankan investasi di atas keselamatan ekologis. Roni mendesak agar pemerintah tidak hanya sekadar memberikan sanksi administratif, tetapi masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Jangan hanya untuk memuaskan masyarakat agar dapat dukungan besar, lalu keluar pernyataan omon-omon. Faktanya tidak demikian. Pemerintah seharusnya memaksa korporasi melakukan pemulihan lingkungan secara total, bukan malah berdamai setelah kerusakan terjadi,” tegas Roni. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima penandatanganan Surat Keputusan (SK)pencabutan izin tersebut rupanya baru dilakukan oleh pemerintah Selasa 27/1/2026 kemarin.




waduhh kacauu sekalii negara kitaa