Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Bidik Aktor Intelektual Pelepasan Kawasan Hutan

whatsapp image 2026 02 04 at 10.53.44 (1)

JAKARTA – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postira, menyebut aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, merupakan langkah strategis untuk membidik aktor intelektual di balik karut-marut tata kelola sawit nasional.

Dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Aulia tidak menyebut nama secara jelas siapa actor intelektual yang dimaksud. Ia hanya menyebut dalam  praktiknya sebuah korupsi tidak hanya melibatkan orang lain, apalagi dalam kasus korupsi sumber daya alam selalu melibatkan negara dan kooporasi.  Ia mengakui secara formil admnistrasi  posisi menteri adalah pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi kehutanan, namun dalam pendekatan lain, kebijakan strategis seharusnya melalui proses koordinasi, arahan dan persetujuan di atasnya. Oleh karenanya kegiatan penggeledahan  di rumah Siti Nurbaya sesungguhnya  bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menyasar pusat pengambilan keputusan.

Siapa Aktor Intelektual yang Dimaksud?

Menurut Aulia, dalam konstruksi korupsi sumber daya alam (SDA), aktor intelektual yang dibidik merujuk pada dua pihak utama:

  1. Pengambil Kebijakan Level Tertinggi (Top Level): Aulia menekankan bahwa izin pelepasan kawasan hutan—yang mengubah status hutan menjadi perkebunan sawit—adalah kewenangan eksklusif secara administrasi ada  di level menteri. Meski demikian, proses menuju keputusan izin pelepasan atau alih fungsi lahan tentu Kementerian tidak menutup diri mendapatkan masukan dari pihak lain.  Dengan menggeledah rumah mantan menteri, penyidik sedang mencari bukti keterlibatan pejabat yang memiliki kuasa absolut untuk melegalkan aktivitas korporasi di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
  2. Kelompok Korporasi dan “Backing” Bersenjata: Aulia juga menyoroti adanya sekelompok pengusaha besar (oligarki) yang diduga dilindungi oleh aparat negara. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ilegal yang terjadi secara masif di luar wilayah izin mustahil terjadi tanpa adanya perlindungan dari figur-figur kuat di belakang layar.

“Ini bukan lagi soal level Direktur atau Dirjen. Ketika rumah mantan Menteri digeledah, penyidik sedang menelusuri abuse of power di puncak kekuasaan. Ada perdagangan kewenangan antara korporasi yang butuh lahan dengan pejabat yang punya pena untuk menerbitkan izin,” tegas Aulia.

Pendekatan Perekonomian Negara

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa aktor-aktor ini tidak hanya dibidik dengan pasal suap konvensional, tetapi dengan pasal kerugian perekonomian negara. Pendekatan ini memungkinkan Kejaksaan Agung untuk menjerat para aktor intelektual atas dampak kerusakan lingkungan yang luas, termasuk bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah akibat deforestasi massal.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami bukti-bukti dari hasil penggeledahan, termasuk temuan mata uang asing dan dokumen perizinan, guna memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka dalam skandal yang diperkirakan merugikan negara dalam skala fantastis tersebut.

1 komentar untuk “Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Bidik Aktor Intelektual Pelepasan Kawasan Hutan”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top