Petrus Selestinus : Pertemuan Polri dengan KIP  Harus Dipandang Pertemuan Terlarang dan Melukai Rasa keadilan Publik

whatsapp image 2025 11 14 at 10.02.08

Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  Petrus Selestinus SH,  yang juga Tim Kuasa Hukum Pemohon  Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi)  menyesalkan adanya pertemuan Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Kapolri besama jajarannya, yang digelar Kamis (4/12) kemarin.  Menurutnya, pertemuan tersebut   harus dipandang sebagai sebuah pertemuan “terlarang” dan “melukai rasa keadilan publik”.

 Menurut Petrus,  sekarang ini  KIP  sedang menangani, memeriksa dan mengadili sengketa Informasi Publik  yang berkaitan dengan sejumlah dokumen dalam kasus ijazah Jokowi.  Dan Polda Metro Jaya  adalah salah satu badan publik yang masuk menjadi termohon  bersama KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo serta UGM.

‘’Sebagai sebuah lembaga “Independen”, yang tengah memeriksa dan mengadili sengketa Informasi Publik yang dikecualikan terkait  Ijazah Jokowi, maka Audiensi Komisioner KIP dengan KAPOLRI patut dipertanyakan urgensi dan relevansinya, jika hasilnya hanya sekedar basa basi memuji keberhasilan Polri di bidang Keterbukaan Informasi Publik entah Informasi Publik yang mana di maksud,’’ ujar Petrus dengan nada heran.

Masih menurut Petrus, dari segi Etika dan Moral, pertemuan tersebut membuktikan bahwa Komisioner KIP memiliki conflict of interest dan berada dalam posisi tersandera secara politik dan psikologis sehingga tidak ragu-ragu melacurkan independensinya.

‘’Padahal independensi itu merupakan “mahkota” Komisioner KIP untuk menjaga kemurnian tugas dan fungsinya yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari KKN.’’ Jelasnya.

BENTURAN KEPENTINGAN.

Penyitaan 505 dokumen terkait Ijazah S1 Jokowi oleh Polda Metro Jaya di UGM, menjadi sebuah peristiwa yang “misterius” dan penuh “misteri”, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penyitaan 505 dokumen  oleh Polda Metro Jaya, bisa jadi untuk memblokade BONJOWI dan Anggota Masyarakat lainnya yang melakukan upaya hukum membongkar dugaan Ijazah Palsu Jokowi pada bagian hulunya, melalui saluran sengketa di KIP.

Apa motif UGM serta merta menyerahkan fotocopy Tanda Terima 505 dokumen dari UGM kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait Ijazah S1 a/n. Jokowi kepada BONJOWI?  Mengapa tidak kurang dari 485 dokumen dalam daftar tanda terima itu dihitamkan tanpa penjelasan tentang apa alasan dihitamkan.

‘’Padahal fotocopy tanda terima 505 dokumen yang disita itu, saat ini menjadi barang bukti BONJOWI yang juga akan diuji di dalam persidangan di KIP,’’ tambahnya.

Menurutnya, atas nama penyitaan, maka 505 dokumen itu seakan-akan berada dalam sebuah “bunker” pertahanan secara berlapis yang semakin kokoh untuk menghalang-halangi pengungkapan dugaan Ijazah palsu Jokowi pada bagian hulunya, sehingga hal ini semakin sulit dilakukan oleh karena Badan-Badan Publik yang menguasai Informasi yang dikecualikan itu, akan berlindung di balik alasan sebagai Informasi yang dikecualikan, berikut alasan bahwa 505 dokumen itu berada dalam status penyitaan Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top