Redefinisi Pasal 33 UUD 1945: Antara Mandat Kesejahteraan dan Infiltrasi Efisiensi Pasar

whatsapp image 2026 02 06 at 13.41.56

JAKARTA – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi sorotan tajam. Bahkan ada yang ekstrim menyebut  Indonesia sedang berada dalam fase “konstitusionalisme yang tegang,” di mana identitas ekonomi kerakyatan dipaksa beradaptasi dengan realitas kapitalisme global tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat rentan.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari STIH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, berdiskusi satu meja bersama akademisi Giri Ahmad Taufik selaku host, membedah apa yang mereka sebut sebagai “perdebatan abadi” mengenai ideologi ekonomi Indonesia pasca-amandemen.

Dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal Asanesia TV  bekerja sama dengan Yayasan Arikel Tiga-Tiga, Bivitri menyoroti adanya pergeseran paradigma yang fundamental dari semangat kolektivisme menuju logika liberalisme yang mulai merasuk ke dalam konstitusi ekonomi Indonesia.

Tarik-Menarik Ideologi di Balik Amandemen

Bivitri menjelaskan bahwa perubahan Pasal 33, khususnya penambahan Ayat (4), bukan sekadar teknis redaksional, melainkan sebuah kompromi politik yang berat. Ia mencatat bahwa sebelum amandemen, Pasal 33 sangat kental dengan napas “sosialisme ala Indonesia”.

“Pasal 33 itu sebenarnya jantungnya ideologi Indonesia yang anti-kolonialisme. Dulu semangatnya adalah kolektivisme—usaha bersama. Tapi saat amandemen keempat, ada ‘penyelundupan’ logika pasar lewat kata ‘efisiensi’ di Ayat 4,” ujar Bivitri Susanti dalam diskusi tersebut.

Kritik terhadap Konsep “Efisiensi Berkeadilan”

Diskusi mengerucuk  pada penggunaan istilah “efisiensi berkeadilan” dalam Ayat (4). Giri Ahmad Taufik mempertanyakan apakah istilah tersebut merupakan jembatan atau justru pintu masuk bagi privatisasi besar-besaran.

Menanggapi hal itu, Bivitri menegaskan bahwa istilah tersebut sering kali menjadi “pedang bermata dua” dalam pembentukan undang-undang sektoral seperti UU Cipta Kerja atau UU Minerba.

Menurutnya akan  berbahaya ketika ketika ‘efisiensi’ hanya dimaknai sebagai profit atau kemudahan investasi. Padahal, dalam hukum tata negara, efisiensi itu harus tunduk pada kemakmuran rakyat. Tidak boleh terjebak pada logika teknokratis yang kering dari nilai keadilan sosial.

Redefinisi Hak Menguasai Negara (HMN)

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah bagaimana negara memposisikan dirinya terhadap sumber daya alam. Diskusi ini merumuskan bahwa negara saat ini cenderung hanya bertindak sebagai “pengatur lalu lintas” investasi daripada pengelola yang memastikan distribusi kekayaan.

Bivitri mengingatkan kembali mandat Mahkamah Konstitusi mengenai lima fungsi Hak Menguasai Negara (HMN) yang meliputi pengaturan, pengurusan, kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan. Negara tidak boleh hanya jadi ‘pemberi stempel’ izin konsesi.  Negara diberi mandat untuk mengelola demi kepentingan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Bukan sebaliknya sekadar memfasilitasi korporasi agar ekonomi terlihat ‘efisien’ di atas kertas.

sumber

1 komentar untuk “Redefinisi Pasal 33 UUD 1945: Antara Mandat Kesejahteraan dan Infiltrasi Efisiensi Pasar”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top