Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Abraham Samad dan Petrus Selestinus Soroti Transparansi Publik

whatsapp image 2025 12 01 at 12.57.08

Jakarta, 2025 – Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama advokat senior Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Bon Jowi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam kasus ijazah Jokowi. Pihak UGM harus membuka seluruh dokumen yang bisa menjawab  keraguan publik apakah benar Jokowi mengikuti proses aktivitas perkuliahan di UGM hingga selesai.

Dalam wawancara yang tayang di kanal Abraham Samad Speak Up, Petrus menjelaskan bahwa sengketa informasi diajukan oleh kliennya, Lukas Luwasro, Leony Lidya, Herman Kajang  semuanya tergabung dalam kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), terhadap lima  lembaga: Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum RI (KPURI), KPU DKI Jakarta, KPU Solo dan Polda Metro Jaya. Sengketa dilakukan karena kelima Lembaga tersebut tidak memberikan akses informasi yang luas dan maksimal bagi kliennya selaku pemohon.

‘’Sebenarnya UGM paling parah karena tidak satupun dokumen yang dibuka,’’ ujar Petrus heran, seolah UGM sengaja menutup nutupi kasus ijazah Jokowi.  

“Ijazah Jokowi itu adalah informasi publik, tidak bisa ditutup,’’ ujarnya.

Menurut Petrus, UGM sebagai lembaga pendidikan seharusnya tampil menjapi pelopor keterbukaan infiormasi publik. Begitupun KPU wajib memastikan keabsahan dokumen pencalonan presiden.

KPU  Bertanggungjawab Memastikan Keabsahan Dokumen Ijazah Jokowi

Selain mengkritisi UGM, Petrus juga mempertanyakan kinerja KPU selama ini dalam menjalankan tugasnya melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah  serta calon Presiden.

‘’Menjadi kewajiban KPU harus melakukan verifikasi factual di lapangan. Apalagi kasus ijazah Jokowi ini, bukan baru sekarang dipertanyakan publik,’’ ujarnya.

Menurut Petrus,  berdasarkan hasil akses dokumen yang dilakukan oleh Bon Jowi menemukan beberapa hal yang seharusnya diverikasi dalam ijazah Jokowi. Misalnya  KPU DKI Jakarta, dokumen salinan /foto copy ijazah Jokowi yang digunakan mendaftar saat maju menjadi calon Gubernur DKI tahun 2012  harusnya dicek, diverifikasi langsung ke UGM. apakah benar salinan ijazah yang diserahkan adalah hasil legalisir dari UGM. Apakah UGM pernah melakukan legalisir dengan menggunakan tinta merah sesuatu yang seharusnya tidak dengan tinta merah. Apakah benar UGM pernah melakukan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo  tanpa disertai pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan proses legalisasi? Hal yang sama juga dengan KPU RI saat pencalonan Presiden.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top