JAKARTA – Pakar Telematika, Roy Suryo, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya apa yang dilakukannya selama ini adalah murni hasil penelitian, hasil riset. Roy yang kini sudah bersatus tersangka bersama beberapa orang yang lain membantah telah melakukan pencemaran nama baik, memfitnah, menyebarkan berita bohong apalagi melakukan proses manipulasi data atau pengeditan terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Menurut Roy, apa yang dilakukannya adalah murni penelitian ilmiah menggunakan metode image processing seperti luminance gradient untuk menguji keaslian dokumen publik ‘’Sehingga kalau ada yang menyebut kami melakukan proses edit. Itu salah besar,’’ ujarnya mengaku sebagai warga negara memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian. Dan tujuan penelitian tersebut sesungguhnya untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya. Ia menyayangkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan bisa menjadi preseden buruk bagi peneliti dokumen publik di Indonesia.
Roy Suryo juga menyinggung sikap profesionalisme Kepolisian dalam penanganan kasus ijazah Jokowi. Ia meminta bersikap adil dan transparan, sebab menurutnya ada pihal lain yang seharusnya diperiksa karena diduga sebagai pihak pertama yang mengunggah foto ijazah Jokowi di Medsos malah tidak diproses hukum.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya pihak Penyidik Polda Metro Jaya sendiri menyatakan telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam kasus ini.



