
Jakarta- Bon Jowi, singkatan dari Bongkar Ijazah Jokowi. Gerakan Bon Jowi ini awalnya diinisiasi 3 (tiga) orang, masing-masing Lukas Luwarso (Jurnalis Senior), Leony Lidya (Alumni ITB dan Dosen Unpas), Herman Kajang (aktivis KOPEL Indonesia) . Ketiganya melakukan penelitian dan penelusuran terhadap keabsahan dokumen ijazah Jokowi. Menurut Lukas Suwarso, penelitian ini dimaksudkan sebagai wujud kontribusi dan partisipasi sebagai warga negara. ‘’Kita berharap sesegera mungkin polemik ijazah Jokowi segera ada kebenaran dan kepastian. Tidak terus dibiarkan berlarut membuat publik terbelah, dan mempertanyakan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu,’’katanya.
Apa yang sudah dilakukan Bon Jowi?? Berikut faktanya;
1. Sejak Juli 2025 lalu, Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman Kajang, 3 orang penggerak Bon Jowi telah melakukan penelitian dan penelusuran akses dokumen terhadap bukti – bukti yang menunjang apakah Jokowi pernah kuliah di UGM hingga lulus dan mendapatkan ijazah sarjana kehutanan UGM. Apakah benar benar UGM pernah menerbitkan ijazah atas nama Joko Widodo. Lebih lanjut ditelusuri pula apa dan bagaimana ijazah tersebut digunakan untuk mendapatkan jabatan publik melalui Pilkada dan Pilpres. Dan selanjutnya, ditelusuri pula, apakah ijazah tersebut telah melalui proses legalisasi dan verifikasi yang benar dan apakah UGM pernah mendapatkan permohonan legalisasi dan verifikasi tsb.
2. Selama penelitian berlangsung, mereka yang tergabung dalam gerakan BonJowi telah melayangkan surat permohonan informasi publik sesuai dg tahapan yang telah ditentukan oleh Komisi Informasi. Tahapan yang dimaksud adalah membuat Surat Permohonan dan Surat Keberatan kepada pihak pihak terkait antara lain UGM, KPU RI, KPU DKI, KPU dan Polda Metro Jaya. Namun langkah tersebut, hasilnya tidak memuaskan, di mana ( KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian) sementara pihak UGM dan KPU Surakarta , Polda Metro Jaya, sama sekali tidak menanggapi dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Hingga akhirnya, proses ini berlanjut masuk dalam tahapan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik.
3. Berdasarkan bukti salinan salinan legalisir ijazah yg diserahkan ke KPU RI dan KPU DKI, pihak peneliti menemukan fakta fakta, bahwasanya, dokumen salinan salinan Ijazah legalisir Jokowi tersebut yang telah digunakan mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI tahun 2012 dan Capres 2014, Capres periode kedua tahun 2019 . Pada 3 agenda politik tersebut terindikasi menggunakan 3 legalisir yang tidak sama, yakni menggunakan tinta legalisir dan posisi legalisir yang berbeda . Bahkan tahun 2012 dan 2014 menggunakan tinta stempel warna merah, sesuatu yang tidak lazim digunakan. Hal ini memicu pertanyaaan, apakah benar UGM pernah melakukan legalisir ijazah sarjana kehutanan Joko Widodo (Jokowi). Dan apakah UGM dalam melegalisir benar menggunakan tinta merah, sesuatu yang tidak lazim untuk dokumen resmi atau formil. Ditemukan pula, bahwa 3 dokumen salinan ijazah Jokowi baik di gunakan mendaftar Cagub dan capres, tidak ada tanggal dilegalisir.
Tim Bon Jowi kemudian mempertanyakan apakah benar Polda Metro telah melakukan sita dokumen di UGM sampai kemudian UGM tidak lagi memiliki arsip tentang Jokowi meskipun itu hanya Salinan.
Dalam melakukan gugatan ke KIP, Tim Bon Jowi didampingi Tim Kuasa Hukum, yakni, Petrus Selestinus SH, Jahmada Girsan S.H., M.H, Syamsuddin Alimsyah, Jemmy Mokilensang SH, Refanny Arsyika SH, Robert Kaytumu SH dan Pither Singkali SH.


