Oleh: Siprianus Edi Hardum, doctor Ilmu Hukum, dan salah satu tim Lawyer Bonjowi [Bongkar Ijazah Jokowi]
HAMPIR sepanjang tahun 2025, media massa nasional (pers) dan jagat maya (media sosial) masyarakat Indonesia ramai dengan pemberitaan ijazah S1 mantan Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga palsu.
Dugaan ijazah Jokowi palsu sebenarnya sudah lama disuarakan oleh Bambang Tri dan Muhammad Nur sejak hampir enam tahun lalu. Keduanya harus berada di balik jeruji besi karena dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap kakek Jan Ethes. Namun sayang, pemidanaan terhadap dua orang tersebut tidak menghentikan suara-suara yang terus meminta aparat penegak hukum agar membongkar dugaan ijazah Jokowi palsu.
Sampai saat ini ada tiga pendapat soal ijazah mantan Presiden Republik Indonesia dua periode itu.
Pertama, masyarakat yang menyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. Alasannya, kalau ijazahnya asli pasti sejak awal Jokowi menunjuk kepada public atau siapa pun yang meragukannya sebagaimana dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Asrul Sani. Atau mantan Presiden As, Barak Obama, maka kala tahun 2011 ketika sebagian warga AS meragukannya warga negara AS ketika ia mau maju sebagai Presiden AS. Obama kala itu langsung menunjukkan kepada public AS akta kelahirannya, dimana ia lahir di Honolulu, AS, karena itu ia sudah pasti sebagai warga negara AS. Orang yang menyakini ijazah Jokowi palsu antara lain pakar ilmu politik, Muhammad Ryaas Rasyid, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Ciek Yulyati.
Kedua, kelompok masyarakat yang menduga bahwa ijazah suami dari Iriana itu palsu. Dugaan pemalsuan dengan dasar argumentasi antara lain (1) foto pada ijazah secara kasat mata tidak mirip dengan wajah Jokowi; (2) foto pada ijazah berkacamata, sementara kebiasaan bahkan aturan kampus UGM di tahun Jokowi lulus (kalau benar lulus dari UGM) sampai sekarang foto pada ijazah tidak diperkenankan memakai kacamata.
Selain itu, sejumlah persyaratan sebelum memperoleh ijazah seperti (1) skripsi. Pada skripsi atas nama Jokowi tidak ada lembar pengesahannya; (2) selanjutnya, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM Kasmoejo membantah pengakuan Jokowi bahwa Kasmoejo sebagai pembimbing skripsinya (Jokowi). Pengakuan Jokowi kemudian yang meralat bahwa Kasmoejo bukan sebagai pembimbing skripsi tetapi sebagai pembimbing akademik juga dibantah Kasmoejo.
Kelompok masyarakat menduga ijazah Jokowi palsu bisa dikatakan direpresentasi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa (ketiganya alumnus UGM), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis. Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Jokowi sendiri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketiga, kelompok masyarakat yang berpendapat ijazah Jokowi asli. Dasar argumentasi mereka adalah (1) keterangan Rektor UGM, Ova Emilia bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dan UGM telah menyerahkan ijazah atas nama Jokowi kepada Jokowi sendiri. Alasan selanjutnya (2) adalah hasil uji forensic Mabes Polri yang mengatakan bahwa setelah dibanding dengan tiga ijazah teman seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM menunjukan ijazah Jokowi identic. Mabes Polri tidak mengatakan ijazah Jokowi asli, hanya identic. Mabes Polri dalam konferensi persnya tidak menunjukan kepada public ijazah Jokowi yang diuji serta tiga ijazah pembanding juga tidak ditunjukkan. Demikian juga Rektor UGM dalam pernyataannya mengenai Jokowi lulus dari UGM juga tidak menunjukan data atau barang bukti yang membuktikan Jokowi lulus dari UGM. Akibatnya kelompok yang ragu pun semakin kekeuh bahkan jumlahnya dari hari ke hari semakin bertambah. “Saya awalnya percaya ia lulus dari UGM tapi semakin ke sini saya ragu ia lulus dari UGM,” kata Hani, seorang wartawati Kantor Berita Antara, rekan penulis.
Kriminalisasi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang di atas sebagai tersangka terutama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa (Roy Cs) sungguh berlebihan. Penulis sepakat dengan sejumlah pakar hukum seperti Mahfud MD serta para kuasa hukum Roy Cs lainnya bahwa penetapan mereka sebagai tersangka, pertama, bentuk kriminalisasi yang nyata; kedua, sebuah usaha agar delalapan orang tersebut stop menyuarakan pengusutan dugaan ijazah Jokowi yang palsu; ketiga, membungkam suara kritis masyarakat untuk bersuara yang sama seperti kedepalan orang tersebut.
Argumentasi bahwa Polda Metro Jaya melakukan kriminaliasi terhadap delapan orang tersebut karena ijazah Jokowi belum dibuktikan secara ilmiah atau putusan pengadilan bahwa ijazahnya asli. Roy Cs dan sebagian masyarakat semakin yakin ijazah Jokowi palsu ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI memberikan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisir kepada Roy Suryo Cs, walaupun KPU menutup nomor ijazah, tanda tangan rector dan stempel serta tanda tangan yang melegalisir. Fotokopi ijazah Jokowi yang diberikan KPU RI dan KPU DKI sama persis dengan ijazah atas nama Jokowi yang di-upload anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi di akun media sosialnya. Roy Suryo Cs telah menganalisasi ijazah atas nama Jokowi yang di-upload Dian Sandi dan hasilnya 99,99% palsu.
Kenyakinan Roy Suryo Cs dan sebagian masyarakat semakin kuat bahwa ijazah Jokowi 99,99% palsu ketika penyidik Polda Metro Jaya menunjukan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs dan para kuasa hukum dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
Roy Suryo Cs tetap tetap menyimpulkan bahwa ijazah tersebut 99,99% palsu karena karena ijazah yang ditunjukan itu sama persis dengan yang di-upload Dian Sandi di media sosialnya serta sama dengan fotokopi yang diberikan KPU RI dan KPU DKI.
Libatkan Tim Independen
Roy Suryo Cs dan kuasa hukum meminta agar ijazah Jokowi diuji forensic oleh tim forensik yang independen. Alasannya, pertama, mereka ragu dengan independensi Polri menguji keaslian ijazah Jokowi. Keraguan ini dasarnya adalah kalau Polri independen tentu tidak lekas mentersangkakan delapan orang di atas sebelum memastikan ijazah Jokowi asli secara ilmiah atau putusan pengadilan.
Kedua, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs ragu dengan tim forensic Polri karena sudah terjadi preseden buruk kinerja lembaga ini yakni ketika Brigagir Josua tewas dibunuh Ferdy Sambo tim Forensik Polri justru tidak terbuka bahwa Josua dibunuh Ferdy Sambo.
Ketiga, menurut penulis ijazah Jokowi perlu diteliti oleh tim forensic yang independen karena penulis ragu dengan independensi Polri. Menurut penulis, parsialitas (tidak independen) Polri dalam mengusut kasus Jokowi sangat terlihat ketika penasehat ahli Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selalu tampil debat di media massa dan media sosial yang berada pada posisi sebagai pembela Jokowi. Aryanto Sutadi selalu berpendapat dengan yakin bahwa ijazah Jokowi asli dan dengan lantang menyudutkan Roy Suryo Cs.
Selain Aryanto Sutandi ada juga Mardiansyah Semar yang merupakan staf khusus Kapolri. Ketika tampil debat membela Jokowi atas ijazahnya, Semar selalu menyebutkan dirinya sebagai Ketua Umum Rampai Nusantara. Padahal sebenarnya ia membela Jokowi karena ia sebagai orang dalam Polri yang nota bene diangkat sebagai staf khusus Kapolri sejak zaman Jokowi.
Memang secara das sollen (teorinya) penyidik dalam menyelidiki dan menyidik perkara bersifat independen (imparsial) namun dalam praktiknya (das sein) sepengalaman penulis sebagai advokat banyak penyidik (tentu tidak semua) mengikuti arahan atasan dan atasan bisa ikuti masukan atau tekanan dari kelompok atau orang tertentu.
Menurut penulis, Aryanto Sutandi ada juga Mardiansyah Semar dengan berkomentar secara terbuka di media massa dan media sosial bahwa ijazah Jokowi asli, secara tidak langsung menekan penyidik yang menangani kasus ini. Karena itulah penulis sejak lama berpendapat agar libatkan tim ahli independen bila perlu ahli dari luar negeri untuk menguji secara forensic ijazah Jokowi.
Demi Hukum dan Ilmu Pengetahuan
Perjalanan perdebatan soal ijazah Jokowi ini, menurut penulis ada beberapa tujuan ijazah Jokowi dipersoalkan keasliannya. Pertama, tujuan politis, yakni untuk menjegal Gibran maju sebagai calon Presiden RI atau Wakil Presiden RI di tahun 2029. “Pukul tiang, kena tembok”. Tidak sedikit masyarakat menilai seperti ini, bahkan mereka yang melek dalam bidang hukum seperti advokat atau dosen ilmu hukum.
Kedua, pelampiasan sakit hati (balas dendam) sebagian masyarakat atas kemenangan Gibran yang tidak berkualitas menjadi Wapres RI. Mereka sakit hati karena menurut mereka Gibran tidak layak dari segi umur dan kualitas dirinya, tapi dipaksanakan dengan menabrak Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, masyarakat masih kesal dengan tindakan Jokowi yang membagi Bansos (sembako) di depan Istana Negara ketika kampanye Pilpres 2024. Menurut sebagian masyarakat, semua itu dilakukan Jokowi untuk mendudukan Gibran sebagai Wapres RI. Ketidakpantasan Gibran sebagai Wapres RI ini terkonfirmasi ketika menjalankan tugas sebagai Wapres RI selama ini tidak bisa berpidato.
Ketiga, murni perjuangan penegakan hukum. Saya sendiri berada pada posisi ini. Dugaan ijazah Jokowi palsu sudah lama digaungkan Bambang Tri dan Muhammad Nur dan oleh para pendukung Prabowo yakni Egy Sudjana Cs sejak awal 2015. Prabowo adalah pesaing berat Jokowi dua periode. Belakangan Roy Suryo Cs kembali mengangkat dan mengkaji secara ilmiah.
Pertanyaan, kalau untuk kepentingan politik dan balas dendam politik, mengapa harus ijazahnya yang dipersoalkan? Mengapa tidak pada persoalan lain?
Menurut saya, jawabannya, karena ijazah Jokowi serta faktor pendukung untuk mendapatkan ijazah sebagaimana beredar di media sosial dan media massa memang banyak keanehan sebagaimana disebutkan di atas.
Saya menilai Roy Suryo Cs mengusut dugaan ijazah Jokowi palsu merupakan usaha mulia untuk, pertama, kepentingan penegakan hukum. Menegakan hukum di sini tentu supaya tidak menjadi preseden buruk ke depan bahwa siapa pun yang menjadi pejabat publik dengan mudah memalsukan ijazah. Selain itu, juga ingin membongkar kongkalikong orang-orang yang diduga mengusup ke UGM, memalsukan ijazah termasuk skripsi Jokowi.
Kedua, memberi pelajaran ke masyarakat Indonesia agar jangan sekali-kali memalsukan ijazah untuk kepentingan apa pun terutama untuk kepentingan menjadi pelayan masyarakat atau pejabat publik. Kalau itu dilakukan, maka akan menjadi repot karena banyak orang pasti mempersoalkannya.
Ketiga, untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan tindakan Roys Suryo Cs mempersoalkan ijazah Jokowi, maka tidak sedikit anak bangsa melakukan penelitian soal tindak pidana pemalsuan: mulai dari motif, cara dan tujuannya.
Prabowo Harus Dukung Penegakan Hukum
Penulis kadang berpikir susah mengusut dugaan ijazah Jokowi palsu ini karena sepertinya pemerintahan Prabowo sekarang ini sama dengan periode ketiga pemerintahan Jokowi. Kenapa ? Pertama, banyak menteri-menteri zaman Jokowi masih dipakai Prabowo sekarang ini. Kedua, Wapres Gibran adalah anak kandung Jokowi.
Hal ini tentu sejalan pengertian rejim dalam ilmu negara, dimana rejim artinya dua yakni, pertama, orang atau orang-orang yang berkuasa. Kedua, aturan serta kebiasaan. Mengacu pada pengertian itu maka tidak berlebihanlah sebenarnya rejim Prabowo sekarang ini masih sebagai rejim Jokowi.
Kendatipun demikian, saya masih berharap kepada Presiden Prabowo dan tentu Kapolri agar hukum harus ditegakkan. Hukum ditegakkan artinya, pertama, perintahkan Kapolri agar stop lanjutkan perkara yang mentersangkakan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya sampai ada kepastian ijazah Jokowi palsu atau asli. Kedua, Presiden harus mendukung keterlibatan tim ahli forensic independen untuk mengusut ijazah Jokowi. Saya pikir, Kapolri tanpa diminta Presiden pun harus bekerja professional. Kapolri harus tunjukan kepada masyarakat bahwa Polri tidak tunduk kepada siapa pun dalam menegakkan hukum.
Kalau Polri terus melanjutkan perkara menjerat Roy Suryo Cs dengan tuduhan pencemaran nama baik maka kembali penulis tegaskan itu adalah kesewenang-wenangan atau kriminalisasi. Karena kedelapan orang di atas menyuarakan kebenaran untuk kepentingan hukum dan ilmu pengetahuan serta tentu untuk kepentingan masyarakat umumnya. Ingat, adegium bahwa hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia et pereat mundus).



