KIP Tunda Sidang Putusan Ijazah Jokowi
JAKARTA – Penundaan sidang pembacaan putusan sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP) memicu gelombang tanya di tengah masyarakat. Aktivis transparansi sekaligus Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengaku memahami munculnya berbagai spekulasi miring akibat ketidakpastian jadwal persidangan tersebut.
Sedianya, sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan untuk termohon KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta.
“Saya cukup memahami munculnya banyak spekulasi di balik penundaan sidang oleh KIP. Bagi saya, ini harus direspons positif. Artinya, ada harapan publik yang sangat besar agar KIP segera menjatuhkan palu dan menyatakan seluruh dokumen tersebut terbuka untuk umum,” ujar Syamsuddin dalam diskusi di kanal YouTube ASANESIA TV, baru-baru ini.
Alasan Kemanusiaan vs Urgensi Keadilan
Syamsuddin, yang juga merupakan salah satu penerima kuasa dari pemohon kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), mencoba meredam spekulasi liar terkait alasan penundaan. Berdasarkan informasi dari Panitera KIP, sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim jatuh sakit dan harus menjalani perawatan.
“Saya tidak ingin berspekulasi lebih jauh soal alasan medis. Kita doakan semoga beliau lekas sembuh agar sidang bisa segera digelar kembali,” ucapnya. Namun, ia tak menampik bahwa keresahan publik adalah hal yang wajar mengingat rekam jejak transparansi dalam kasus ini yang dinilai minim.
Menurut Syamsuddin, publik merasa lelah dengan janji-janji pembuktian yang tak kunjung terealisasi. “Berharap Jokowi secara pribadi membuka dokumen itu seolah mimpi di siang bolong. Janji untuk membuka di pengadilan pun sulit dipercaya karena faktanya, dalam berbagai persidangan, beliau selalu absen dengan berbagai alasan, sementara di acara politik tampak sehat bugar,” kritiknya tajam.
Siasat ‘Membeli Waktu’ dan Kontradiksi KPU
Syam—sapaan akrabnya—mencium adanya pola sistematis untuk memperlambat pengungkapan kebenaran melalui hambatan administratif. Ia mencontohkan sikap KPU Surakarta yang tetap bersikeras melakukan uji konsekuensi untuk menutup salinan ijazah, padahal KPU RI dan KPU DKI Jakarta sudah menyatakan dokumen tersebut bersifat terbuka.
“Ini menciptakan kesan bahwa badan publik sedang ‘membeli waktu’. Seharusnya, jika dokumen itu ada, sah, dan digunakan sebagai syarat mendaftar pejabat publik, maka hukumnya wajib dibuka tanpa tapi,” tegasnya.
KIP Sebagai Panglima, Bukan Pelayan Kekuasaan
Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Syamsuddin mengingatkan KIP agar tidak bersikap pasif atau rentan diintervensi birokrasi. Ia menegaskan bahwa dalam sengketa informasi, beban pembuktian mutlak berada di tangan badan publik (termohon).
“KIP adalah garda terdepan. Jika dalam urusan ijazah saja mereka terlihat gamang dan membiarkan prosedur berbelit-belit, mereka secara tidak langsung membiarkan kepercayaan publik runtuh. Publik tidak butuh testimoni, publik butuh bukti otentik,” lanjutnya.
Ujian Marwah Demokrasi
Sebagai penutup, Syamsuddin menekankan bahwa kasus ini telah melampaui persoalan personal seorang mantan presiden, melainkan telah menjadi ujian bagi marwah demokrasi dan prinsip akuntabilitas di Indonesia.
“Jika akses informasi publik terus dihambat, maka prinsip akuntabilitas telah mati. Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak bagi jalannya pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
sumber :🔴LIVE | Geger!! Sidang Kasus Ijazah Jokowi di KIP Mendadak Ditunda Ada Apa? – YouTube



