Yaqut Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kuota Haji

whatsapp image 2026 01 09 at 15.25.46

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.  

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Gus Yaqut sebenarnya sudah cukup lama bahkan sempat diragukan apakah KPK serius mengusut kasus tersebut mengingat pihak yang diduga terlibat adalah orang yang selama ini memiliki hubungan kedekatan dengan mantan Presiden Jokowi yang berkuasa saat itu.

Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, dalam  sebuah wawancara khusus di kanal You Tube Abraham  Samad  Speak UP tegas mempertanyakan  keberanian KPK.

M. Jasin  dengan gaya bicara yang lugas  namun tegas membongkar dugaan mega korupsi dalam penyelenggaraan haji yang menyeret kepemimpinan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian dan nilai penyimpangan dalam tata kelola haji ini ditaksir mencapai angka  triliun rupiah.

Manipulasi Kuota: Jalur ‘Tol’ bagi Haji Khusus

Menurut Jasin, dari hasil anlisis yang dilakukan  rupanya titik berat dugaan korupsi ini terletak pada pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Secara sepihak, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Langkah ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang secara tegas membatasi porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen.

“Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Mengalihkan hak jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun ke jalur bisnis haji khusus adalah bentuk diskriminasi hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas M. Jasin dalam keterangannya.

Indikasi “Jual-Beli” Antrean dan Permainan Siskohat

Jasin  juga mengungkapkan adanya dugaan indikasi manipulasi pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Terdapat ribuan jemaah haji khusus yang terdeteksi berangkat dengan masa tunggu “nol tahun” atau berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.

Dalam perspektif hukum pidana, praktik ini memicu kecurigaan adanya aliran dana ilegal atau gratifikasi dari penyelenggara travel (PIHK) kepada oknum pejabat di Kemenag sebagai imbalan atas jatah kuota “jalur cepat” tersebut.

Sempat dibentuk pansus di DPR

DPR Periode 2019-2024  sebenarnya sempat membentuk pansus angket soal haji. Hanya saja hingga memasuki masa akhir DPR, pansus gagal memeriksa  atau meminta keterangan dari  Yaqut selaku  Menteri agama saat itu.  Menurut Jasin, sebagai pemegang otoritas tertinggi, Yaqut dianggap bertanggung jawab atas kebijakan  dalam tata kelola haji. Keengganan Yaqut memenuhi panggilan Pansus Haji DPR RI saat itu dinilai semakin memperkeruh transparansi publik.

1 komentar untuk “Yaqut Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kuota Haji”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top