Foto: Abraham Samad SPEAK UP
Jakarta — Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq mengungkapkan pentingnya optimalisasi peran peran pajak dalam memperkuat demokrasi dan menopang perekonomian nasional. Bahkan menurutnya pajak sesungguhnya bukan sekadar instrumen fiscal saja, melainkan juga cerminan hubungan antara negara dan warga negara.
Demikian ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV, Selasan 23/9/2025, sebagaimana dikutip melalui media detiknews.com.
FGD ini digelar sebagai upaya memperdalam kajian strategis terkait tata kelola keuangan negara dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kita bicara pajak, maka kita bicara soal ekonomi negara, bicara tentang kemakmuran, dan pada akhirnya tentang kesejahteraan rakyat. Tujuan bernegara adalah menghadirkan kemakmuran seluas-luasnya bagi rakyat,” ujar Maman.
Menurutnya ada tiga point penting yang dihasilkan dalam FGD tersebut. Pertama, perlunya perumusan ulang undang-undang perpajakan agar lebih tepat sasaran dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan keuangan negara. Kedua, penataan otoritas pemungut pajak agar lebih sederhana dan jelas, sehingga tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Ketiga, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam strategis seperti nikel, batubara, dan kelapa sawit yang diyakini mampu memberikan pemasukan signifikan bagi negara.
Sementara itu, dalam kesempatan lain, ekonom senior Prof, Dr. Anthony Budiawan
Menyoroti sikap pemerintah selama ini yang hobby mencari kambing hitam dalam pengelolaan pajak. Bahkan Pemerintah acap kali menjadikan wajib pajak sebagai kambing hitam bila dalam suatu waktu penerimaan negara dari pendapatan pajak lagi menurun.
Anthony yang juga Direktur Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), , menilai penurunan penerimaan pajak disebabkan dua faktor utama yakni melemahnya aktivitas ekonomi dan kegagalan sistem pajak digital Coretax.



