Misterius Sosok Dibalik  Damai Kubu Mardiono dan Agus. Dualisme PPP Berakhir

image

JAKARTA – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selesai. Sebelumnya Muhtamar di Hotel Mercure Ancol Jakarta beberapa hari lalu melahirkan dualisme kepemimpinan. Dua kubu Mardino dan Agus Suparmanto sama-sama mengkalim sebagai pemenang  yang sah.   Bahkan kubu Mardiono lebih awal  bergerak dan sudah mendapatkan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum. Kini, kedua kubu  sepakat berdamai   dan sepakat bersama-sama  membentuk kepengurusan baru. Muhammad Mardiono   menjabat sebagai  Ketua Umum sedangkan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP.

“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhamad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Sementara Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum PPP. Selanjutnya ada Taj Yasin Maimoen menjadi Sekretaris Jenderal PPP, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Bendahara Umum PPP.,” ” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).  Sebelumnya, Imam Fauzan   dalam kepengurusan versi Mardiono dipercaya menduduki jabatan Sekjen PPP, namun dari hasil rembuk pembentukan kepengurusan baru, Imam akhirnya digeser menjadi Bendahara Umum.

Mardiono mengaku legah dengan hasil rekonsiliasi tersebut. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada sosok yang dianggapnya cukup berjasa memfasilitasi proses rekonsiliasi kedua kubu tersebut. Meski siapa sosok dimaksud, hingga kini masih menjadi misteri. ‘’Beliau orang baik,’’ ucapnya singkat sembari menjelaskan atas jasa orang baik tersebut juga sukses mempertemukan langsung dirinya dengan kubu Agus Suparmanto  dan berhasilkan rekonsiliasi yang sangat cepat.

‘’Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Menteri bahwa ada orang baik yang berjasa memfasilitasi kami,’’ ujarnya.

Kini PPP sisa menapak pemilu 2029 ke depan  dan berharap bisa kembali meraih kejayaan mendudukkan wakilnya di parlemen. Maklum di pemilu 2024 lalu, PPP secara tragis terpental di parlemen karena suaranya tidak memenuhi syarat parlementery threshold 4 persen.  

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top