Jakarta – Siang ini Rabu 22 Oktober 2025, Yayasan ASA Indonesia bersama KOPEL Indonesia Perwakilan Jabodetabek akan menggelar diskusi terbatas membahas peluang penerapan sistem e-voting pada pemilu 2029 mendatang. Harapannya hasil diskusi tersebut bisa menjadi masukan bagi Partai Politik, terutama DPR dan Pemerintah saat melakukan proses pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu dekat ini.
Gagasan e-voting sebenarnya sudah lama disuarakan kelompok masyarakat sipil meski Pemerintah dan DPR belum merespon baik dengan berbagai alasan termasuk alasan ketersediaan infrastruktur jaringan internet yang masih terbatas.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, terdapat beberapa negara sesungguhnya sudah menerapkan sistem e-voting dan bisa dijadikan referennsi. Berikut ini daftar negara yang sudah melakukan e-voting sebagaimana dikutip dari www,viva.co,id
1. Brasil
Mengutip Ace Project, Brazil, pertimbangan pemungutan suara elektronik didasarkan pada aspek ekonomi dan pencegahan penipuan. Mesin pemungutan suara elektronik yang masih digunakan dikembangkan pada tahun 1995 dan pertama kali digunakan dalam pemilu daerah pada tahun 1996. Proyek pemungutan suara elektronik ini disusun dan diikuti oleh Pengadilan Pemilihan Umum Nasional yang membentuk komisi teknis yang dipimpin oleh ilmuwan daerah pemilihan.
Perangkat pemungutan suara elektronik di Brazil digunakan untuk mengidentifikasi pemilih, memilih dan menghitung suara.
2. Australia
Menurut Medium, beberapa negara bagian di Australia telah memanfaatkan pemungutan suara melalui internet untuk memastikan bahwa pemilih penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki gangguan penglihatan atau tingkat melek huruf yang rendah, dapat memberikan suara mereka secara mandiri dan tanpa melanggar kerahasiaan pilihan mereka
Dengan dapat menggunakan alat pembaca layar komputer ketika mengakses platform berbasis web, pemilih tunanetra dapat memilih secara mandiri dan jarak jauh.
3. India
Mesin pemungutan suara elektronik telah digunakan di India sejak tahun 2002. Tes pertama dilakukan pada tahun 1982. Mesin pemungutan suara terdiri dari dua bagian – unit kontrol dan unit pemungutan suara. Unit pengendali ada pada presiden atau pemilih, dan unit pemungutan suara ditempatkan di tempat pemungutan suara.
4. Belanda
Selama hampir 20 tahun, mesin pemungutan suara elektronik telah banyak digunakan di tempat p
emungutan suara pada pemilu Belanda.
Pada tahun 2008, sistem ini ditangguhkan setelah kelompok “Wij verrounen stem computers niat andquot” yang artinya “Kami tidak mempercayai mesin pemungutan suara”, menunjukkan di televisi bahwa sistem pemungutan suara elektronik yang digunakan dapat dimanipulasi dalam keadaan tertentu dan kerahasiaan pemungutan suara tidak dapat dijamin.
Selain itu, komisi resmi menemukan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan, yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, kekurangan ahli internal, sehingga mengakibatkan terlalu banyak vendor dan lembaga sertifikasi.
5. Norwegia
Pada tahun 2008, pemerintah dan parlemen Norwegia memutuskan untuk menguji penggunaan pemungutan suara elektronik. Uji coba pertama dilakukan pada pemilu daerah di sepuluh kota pada bulan September 2011. Setelah pengalaman positif pada tahun 2011, pemerintah memutuskan untuk memu lai kembali pemungutan suara elektronik. Di Norwegia, peraturan khusus dikeluarkan untuk eksperimen pemungutan suara online tahun 2011 dan 2013 (peraturan mengenai pemungutan suara elektronik selama pemungutan suara terlebih dahulu, penggunaan daftar pemilih di TPS pada hari pemilihan, dan penggunaan surat suara baru pada hari pemilihan. di tingkat kota pada tahun 2011).
6. Amerika Serikat
Pada 2004, sudah pernah menggunakan sistem e-voting. Sekitar 30% penduduk Amerika Serikat (AS) telah menggunakan hak suaranya dengan sistem teknologi termasuk dengan mesin sentuh rekaman langsung elektronik (DER) atau pemindai optik untuk pemilu presiden. Namun belakangan mereka meninggalkan karena tidak percaya dengan teknologi tersebut. Terutama dalam tingkat akurasi dan kerahasiaan.




