MKD PUTUSKAN SAHRONI DKK TETAP ANGGOTA DPR.

whatsapp image 2025 11 05 at 14.01.30

Foto :Tribun News

Jakarta – Anggota DPR RI Periode 2024-2029 masing-masing Nafa Urbach, Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, kini bisa  bernapas lega. Setidaknya hasil  putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)   tidak mencopot atau memberhentikan mereka dari anggotaan DPR.

Berdasarkan hasil putusan MKD yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan melalui TV Parlemen  hanya menjatuhkan hukuman kepada kelima anggota DPR dengan  status non aktif, menguatkan sanksi yang selama ini sudah dijalani atas keputusan partai masing-masing.  Tidak ada satupun yang diberhentikan secara permanen.  Nafa  Urbach misalnya dari Fraksi Nasdem   meski disebut melanggar kode etik  namun berdasarkan pertimbangan mahkamah diputuskan hanya dijatuhi hukum menjalani status non selama 3 bulan yang dhitung sejak  status non aktif yang sudah dijalani selama ini berdasarkan putusan dari parpol bersangkutan.  Begitupula yang lainnya Eko Hendro Purnomo dengan hukuman 4 bulan non aktif dan Sahroni 6 bulan. Sementara Adies Kadir dan Surya Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga yang bersangkutan berhak aktif kembali setelah putusan dibacakan.

RAKYAT MARAH MINTA DPR DIBUBARKAN

Sebelumnya,  akhir agustus lalu, tepatnya 25 agustus hingga awal September terjadi gejolak aksi unjuk rasa oleh mahasiswa  dan warga menuntut pembubaran DPR. Mereka marah dan kesal melihat tingkah para wakil rakyat selama ini  berprilaku pongah, sedang hedonis sementara kinerjanya  sangat buruk.  Bahka DPR dianggap tidak ada rasa empati seenaknya menaikkan gaji tunjangan mereka sendiri di tengah kondisi masyarakat sedang kesulitan ekonomi. 

Puncak kemarahan masyarakat karena menemukan potongan video beredar para wakil rakyat sedang asyik berjoget ria dalam ruang sidang paripurna. Belum lagi beberaopa wakil rakyat memberikan klarifikasi ke public dengan gaya komunikasi yang tidak simpati. 

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dikenal sebagai tragedy agustus yang  mengakibatkan aksi jadi brutal, terjadi penjarahan dan pembakaran fasilitas public. Tercatat setidaknya 10 orang meninggal selama peristiwa aksi  tersebut. Dan menyikapi peristiwa tersebut, kelima anggota DPR tersebut akhirnya dapat sanksi dari partai masing masing dengan status non aktif sebagai anggota DPR meski  sempat mengundang kontroversi karena dalam UU MD3 tidak dikenal istilah non aktif. Yang ada hanya anggota DPR dan anggota status diberhentikan atau berhenti.  Parpol dituding sengaja menggunakan istilah non aktof sekedar meredam amarah masyarakat saat itu. Terlebih MKD  berwenang mengadili pelanggaran etik anggota  juga tidak langsung bergerak saat itu untuk melakukan pemeriksaan apakah benar melanggar atau tidak.

1 komentar untuk “MKD PUTUSKAN SAHRONI DKK TETAP ANGGOTA DPR.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top