Foto :Tribun News
Jakarta – Anggota DPR RI Periode 2024-2029 masing-masing Nafa Urbach, Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, kini bisa bernapas lega. Setidaknya hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak mencopot atau memberhentikan mereka dari anggotaan DPR.
Berdasarkan hasil putusan MKD yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan melalui TV Parlemen hanya menjatuhkan hukuman kepada kelima anggota DPR dengan status non aktif, menguatkan sanksi yang selama ini sudah dijalani atas keputusan partai masing-masing. Tidak ada satupun yang diberhentikan secara permanen. Nafa Urbach misalnya dari Fraksi Nasdem meski disebut melanggar kode etik namun berdasarkan pertimbangan mahkamah diputuskan hanya dijatuhi hukum menjalani status non selama 3 bulan yang dhitung sejak status non aktif yang sudah dijalani selama ini berdasarkan putusan dari parpol bersangkutan. Begitupula yang lainnya Eko Hendro Purnomo dengan hukuman 4 bulan non aktif dan Sahroni 6 bulan. Sementara Adies Kadir dan Surya Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga yang bersangkutan berhak aktif kembali setelah putusan dibacakan.
RAKYAT MARAH MINTA DPR DIBUBARKAN
Sebelumnya, akhir agustus lalu, tepatnya 25 agustus hingga awal September terjadi gejolak aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan warga menuntut pembubaran DPR. Mereka marah dan kesal melihat tingkah para wakil rakyat selama ini berprilaku pongah, sedang hedonis sementara kinerjanya sangat buruk. Bahka DPR dianggap tidak ada rasa empati seenaknya menaikkan gaji tunjangan mereka sendiri di tengah kondisi masyarakat sedang kesulitan ekonomi.
Puncak kemarahan masyarakat karena menemukan potongan video beredar para wakil rakyat sedang asyik berjoget ria dalam ruang sidang paripurna. Belum lagi beberaopa wakil rakyat memberikan klarifikasi ke public dengan gaya komunikasi yang tidak simpati.
Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dikenal sebagai tragedy agustus yang mengakibatkan aksi jadi brutal, terjadi penjarahan dan pembakaran fasilitas public. Tercatat setidaknya 10 orang meninggal selama peristiwa aksi tersebut. Dan menyikapi peristiwa tersebut, kelima anggota DPR tersebut akhirnya dapat sanksi dari partai masing masing dengan status non aktif sebagai anggota DPR meski sempat mengundang kontroversi karena dalam UU MD3 tidak dikenal istilah non aktif. Yang ada hanya anggota DPR dan anggota status diberhentikan atau berhenti. Parpol dituding sengaja menggunakan istilah non aktof sekedar meredam amarah masyarakat saat itu. Terlebih MKD berwenang mengadili pelanggaran etik anggota juga tidak langsung bergerak saat itu untuk melakukan pemeriksaan apakah benar melanggar atau tidak.




sahroni sahroni