Jakarta – Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa atau biasa disebut RRT, akhirnya diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing setelah usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya dikenal sebagai sosok yang cukup getol dan berani membongkar kasus ijazah Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa meski mereka bertiga sekarang ini sudah tersangka, namun penyidik menilai tidak ada alasan penahanan sehingga mereka bisa kembali ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Polda menetapkan RRT sebagai tersangka dengan tuduhan pencamaran nama baik terhadap Jokowi sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 dan 32 UU ITE. Kamis 13 November 2025, ketiga sepakat menghadiri surat panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya. Tampak sejumlah wartawan sejak pagi sudah menungguh di depan halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta tempat akan digelar pemeriksaan. Roy Suryo dan Rismon dengan gaya santai penuh percaya diri langsung menyapa mereka dan menyatakan siap menjawab pertanyaan penyidik. Bahkan Rismon sedari awal menantang penyidik harus lebih mempersiapkan diri Menyusun pertanyaan atas dirinya sampai berani menuduhnya melakukan transmisi atau melakukan editing data terdahad dokumen ijazah Jokowi.
‘’Saya malah mau ingatkan penyidik harus lebih siap pertanyaan. Apa alasan mereka menuduh saya melakukan editing data. Di mana buktinya. Kalau tidak saya bisa gugat balik. Ancamnya berspekulasi dirinya ditersangkakan bukan murni ijazah Jokowi saja, tapi karena langkahnya yang sudah jauh menyasar Pendidikan Gibran yang juga bermasalah. Hal yang sama Roy Suryo juga membantah tuduhan tersebut.
‘’Saya ingin membantah semua itu. Tidak ada editing. Termasuk tuduhan menstransmisi. Tidak ada satu dokumen yang dirusak. Semuanya utuh,’’ ujarnya kepada wartawan kembali amenegaskan tetap pada sikapnya terhadap hasil penelitiannya terhadap ijazah Jokowi. ‘’Kami tidak akan berubah. Ini hasil penelitian ilmiah,’’ ujarnya lagi.



Menurutnya, yang mereka lakukan selama ini adalah kegiatan penelitian, riset dan uji keabsahan dokumen apakah benar ijazah asli atau palsu. Bukan mengedit atau mentransmisi.
‘’Kami juga sudah dapatkan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon gubernur DKI Jakarta tahun 2012 dan Capres tahun 2014 dan 2019. Dokumennya dapat secara resmi dari KPU. Kami sudah teliti dan hasilnya tetap sama dengan sebelumnya,’’ ujarnya menambahkan yang dilakukan mereka bertiga adalah kegiatan ilmiah dan hasilnya sudah tersebar luas bahkan sudah terbit dalam bentuk buku.yang sesungguhnya tidak bisa dipidana.
Berdasarkan pantauan di lapangan, RRT mulai masuk diperiksa sekitar 10.30 hingga malam hari pukul 22.15 atau jika diakumulasi waktu kurang lebih 9 jam. Meski demikian RRT tetap mendapatkan haknya untuk istirahat, makan dan menjalankan sholat berjamaah di masjid halaman Polda. Menarik sejak pagi hingga malam, halaman Polda terutama di area sekitar Dirkrimum nampak ramai. Sejumlah warga dan tokoh nasional— terus berdatangan sekedar untuk memberi support dan semangat kepada RRT. Bahkan sekelompok massa mengatasnamakan diri dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) sampai rela bertahan menunggu sampai benar-benar RRT selesai diperiksa.
Koordinator Pengacara Roy Suryo dkk Petrus Selestinus, SH kepada wartawan menjelaskan keputusan Polda mentersangkakan Roy Suryo dkk adalah sebuah kecerobohan dan premature. Bahkan cacat formil. Apa yang dituduhkan semua tidak benar.
‘’Sampai hari ini tidak ada alat bukti yang disita. Sehingga ini cacat. Kasus ini Polda harus segera hentikan,’’ ujarnya.



