foto diambil dari lama antara.com
JAKARTA – Langkah cepat Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana rupanya mengingatkan publik dengan kasus ijazah mantan Presiden RI ke -7 Joko Widodo atau Jokowi. Ia membandingkan penanganan kasus Jokowi yang terkesan begitu lama sampai public terbelah.
Kasus Jokowi Dihentikan Dalam Tahap penyelidikan
Sebelumnya, Desember 2024 lalu, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri dan menyita perhatian masyarakat luas. Kasusnya bahkan sempat mengendap cukup lama. Bahkan sekitar April 2025, Pihak TPUA sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo silaturahmi sekaligus mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait polemik ijazah tersebut. Menarik Jokowi bersedia menerima mereka bertamu di rumahnya meski terbatas hanya 3 orang perwakilan dari TPUA. Jokowi saat itu juga menolak memperlihatkan ijazahnya kepada perwakilan TPUA , tapi berjanji akan memperlihatkan jika ada perintah pengadilan.
Belakangan tepatnya Kamis 22 Mei 2025, pihak Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut akhirnya memutuskan secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menjelaskan keputusan penghentian diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. Ia juga menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik.
Hellyana Naik Status Penyidikan
Berbeda nasib dengan Jokowi, kasus ijazah Wakil Gubernur Babel Hellyana kini terus bergulir. Bahkan seperti dikutip di laman Kompas.com, kasus Hellyana kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hellyana juga sudah diperiksa Bareskrim meski masih dalam status sebagai saksi. Hellyana juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.



