Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi Periode 2003-2010, Dr. Maruarar Siahaan menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke – 7 Joko Widodo (Jokowi) terkesan premature dan dilakukan secara tergesa-gesa. Hal ini disampaikan saat tampil dalam podcast kanal You Tube Abraham Samad Speak UP yang diunggah, Minggu 7 Desember 2025 kemarin.
Maruarar mengingatkan agar aparat tidak terjebak pada opini publik atau tekanan politik. Penegakan hukum wajib menjunjung prinsip kehati-hatian, asas due process of law. Ijazah ijazah asli yang selama ini menjadi objek perkara belum pernah diperlihatkan secara resmi. Bahkan menurutnya, tanpa bukti otentik berupa dokumen asli ijazah tersebut, proses hukum yang dijalankan berpotensi melahirkan peradilan sesat (Miscarriage of Justice).
Beban Pembuktian dan Unsur Pidana
Maruarrar memahami pandangan banyak kalangan yang selama ini menganut prinsip hukum (tradisional)bahwa siapa mendalilkan, dia membuktikan). Namun ia menjelaskan, dalam hal tertentu sesungguhnya perlu melakukan penggeseran beban pembuktian demi keadilan (Shifting the Burden of Proof).
‘’Dalam rangka mencapai keadilan (due process of law), beban pembuktian dapat digeser kepada pihak yang lebih mampu atau yang menguasai bukti/data tersebut,’’ ujarnya menambahkan dalam kasus dugaan ijazah palsu, tidak adil dan tidak mungkin bagi pihak penuduh (seperti RRT dan kawan-kawan) untuk menghadirkan ijazah asli, karena dokumen tersebut dikuasai oleh pemiliknya yakni Jokowi dan UGM serta Lembaga penyelenggara pemilu yang pernah menerima yaitu KPU.
‘’Hakim atau penyidik seharusnya menggeser beban pembuktian kepada pihak yang menguasai data (Jokowi, UGM, KPU) untuk menghadirkan ijazah asli sebagai alat bukti utama. Kekeliruan dalam penempatan beban bukti dapat mengakibatkan putusan yang keliru atau peradilan sesat,’’ kuncinya.
Penetapan Tersangka yang Prematur
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi bisa dianggap prematur karena ijazah asli yang merupakan objek sengketa belum pernah secara sah dihadirkan (atau disita) dalam proses penyidikan.



